Mohon tunggu...
Khotimatun sangadah
Khotimatun sangadah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Karakter dan Kritik dalam Penegakan Hukum Berdasarkan Sosiologi Hukum

9 Desember 2023   11:23 Diperbarui: 9 Desember 2023   11:24 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Suatu pemahaman dan pengetahuan masyarakat mengenai aturan atau norma hukum yang berlaku dalam suatu wilayah hukum. Faktor ini berisi keyakinan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan aparat penegakan hukum, sehingga apabila melanggar akan dikenai suatu sanksi.

  • Faktor kebudayaan

Faktor kebudayaan berisi tentang ketetapan yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam melakukan kegiatan bermasyarakat yang tentunya berkaitan dengan proses penegakan hukum sesuai wilayah masing-masing.

Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwasannya beberapa efektivitas penegak hukum dalam masyarakat saling berkaitan satu sama lain sehingga dapat mewujudkan penegakan hukum yang maksimal, adil, jujur dan tertib dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

Pendekatan sosiologi hukum yang berkaitan dengan hukum ekonomi syariah yaitu berupa produk usaha, dimana seiring berjalannya waktu kebutuhan masyarakat semakin hari semakin meningkat sehingga perlunya membuka usaha pribadi untuk mencukupi kebutuhan. Islam memiliki aturan-aturan mengenai kegiatan usaha berawal dari akad, proses, produk, prosedur, keuntungan dan lain-lain yang telah ditetapkan dalam fikih muamalah. Contohnya ketika kita akan membeli suatu barang maka kita harus mengetahui bagaimana akad dalam transaksi tersebut, apakah barang tersebut halal atau haram. Bagaimana prosedur dan keuntungan yang diperoleh oleh kedua belah pihak. Sehingga antara penjual dan pembeli akan melakukan suatu pendekatan sosiologi yaitu harus mengerti barang tersebut halal atau haram dan bagaimana akad dalam transaksi tersebut dan prosedur yang dilakukan.

3. Apa kritik legal pluralisme terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Kritik legal pluralisme terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat adalah bahwa sentralisme hukum cenderung mengabaikan pluralitas hukum yang ada dalam masyarakat. Sehingga dapat menyebabkan ketidakadilan bagi kelompok-kelompok minoritas yang memiliki sistem hukum sendiri. Legal pluralisme ini menekankan bahwa pentingnya mengakui dan mempertimbangkan berbagai sistem hukum yang ada dalam masyarakat, sehingga keadilan dapat dicapai bagi semua kelompok. Pluralisme ini sangat mempengaruhi sentralisme, bahwa masyarakat memilih cara hukumnya sendiri sesuai dengan rasa keadilan dan kebutuhan mereka sendiri. 

Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia adalah bahwa hukum di Indonesia masih cenderung didominasi oleh hukum positivisme yang bersifat sentralistik dan kurang memperhatikan keberagaman hukum dalam masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan bagi kelompok-kelompok minoritas dan memperkuat dominasi kelompok mayoritas. Hal ini juga mempengaruhi sentralisme hukum dimana hukum kemudian menjadi terbagi-bagi penciptaannya karena yang menciptakannya berbeda-beda. Pluralisme hukum masih dianggap kurang dalam mempertimbangkan faktor sosial-ekonomi makro.  Selain itu ada juga kelemahan lain dari pluralisme hukum yaitu pengabaiannya terhadap aspek keadilan.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engineering, sosio-legal studies, legal pluralisme,?


  •       Law and social control kata kunci law and social control 

Hubungan antara hukum dengan social control, dapat diartikan bahwa hukum sebagai alat kontrol sosial manusia dan hukum merupakan salah satu alat pengendali sosial. Kontrol sosial merupakan aspek normatif kehidupan sosial. Hal itu bahkan dapat dinyatakan sebagai pemberi definisi tingkah laku yang menyimpang dan akibat-akibat yang ditimbulkannya, seperti berbagai larangan, tuntutan, dan pemberian ganti rugi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun