Khotimatun Sangadah
212111015 -HES 5A
Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag.,M.Ag
A. Pengertian sosiologi hukum menurut para ahliÂ
Menurut Soerjono Soekanto, Sosiologi Hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti, mengapa manusia patuh pada hukum, dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum tersebut serta faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhi.
Kata Kunci : Faktor Faktor Sosial
Jadi dalam sosial hukum ini dipengaruhi oleh salah satu faktor sosial, mengapa demikian karena faktor sosial ini menjadi faktor utama didalam sosiologi hukum, contohnya dalam kehidupan masyarakat seringkali terjadi tindak kekerasan yang diakibatkan karena masalah sosial seperti dendam dan sebagainya. Oleh karena itu, dalam penelitian sosiologi hukum juga perlu meneliti faktor-faktor sosial masyarakat sehingga ketika ada konflik masyarakat kita bisa mengantisipasinya dengan baik.
Menurut Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum dengan mencoba keluar dari batas-batas peraturan hukum dan mengamati hukum sebagaimana dijalankan oleh orang-orang dalam Masyarakat.
Kata Kunci: Fenomena Hukum
Jadi Fenomena hukum adalah gejala hukum yang mana hukum tersebut tajam kebawah dan tumpul keatas yang berkuasa bisa bebas, sementara yang lemah tertindas. Tetapi dalam hukum tidak lebih dari itu hukum di indonesia berlaku bagi semua orang serta berlaku untuk semua jabatan, dalam artian hukum di indonesia wajib ditaati dan dijalankan dengan sepenuh hati. Walaupun seringkali dalam praktiknya menyeleweng jauh dari teorinya. Fungsi patuh terhadap hukum yang ada yakni guna menciptakan kehidupan yang aman, tentram, dan damai.
Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, Sosiologi Hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya kepada ihwal hukum sebagaimana terwujud sebagai bagian dari pengalaman dalam kehidupan Masyarakat sehari-hari (hukum:paradigma metode dan dinamika masalahnya)
Kata Kunci: Ihwal Hukum
Hukum itu bersifat mengikat dan memaksa bagi siapapun untuk itu dalam kehidupan Masyarakat sehari-hari hukum itu selalu ada dan tidak terlepas dari peran dan fungsinya di dalam Masyarakat. Sehingga Wajib hukumnya mentaati hukum yang ada.
Menurut Georges Gurvitch, sosiologi hukum merupakan bagian dari sosiologi yang mempelajari kenyataan sosial dari hukum.Â
Kata Kunci: Kenyataan sosialÂ
Pada dasarnya sosiologi selalu berusaha mengangkat realita sosial sebagai realita hukum, dengan fenomena sosial yang ada di masyarakat.Â
Menurut Emile Durkheim, Sosiologi Hukum didasarkan melalui solidaritas yang ada pada masyarakat.Â
Kata Kunci: SolidaritasÂ
Dalam solidaritas tersebut terjadi hubungan antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, maupun kelompok dengan kelompok, yang mana nantinya akan tercipta ikatan moral dan kepercayaan sehingga akan memunculkan perasaan emosional bersama.
B. Menurut saya sosiologi hukum adalah  ilmu yang secara teoritis analitis dan empiris menyoroti hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya. Sampai dengan saat ini, sosiologi hukum belum mempunyai batas-batas yang jelas. Meskipun selalu mendapat perhatian secara khusus, masih belum mencapai kesepakatan mengenai pokok-pokok persoalannya atau masalah yang akan dipecahkannya di kalangan para ahli hukum maupun sosiologi.
C. Contoh kasus dan faktor - faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat.Â
Kasus Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13 Tahun) putra bungsu musisi Ahmad Dhani, mengakibatkan kecelakaan di Km 8,2 Tol Jagorawi. Mobil Mitsubishi Lancer yang dikemudikannya hilang kendali dan menabrak pembatas jalan kemudian menabrak Toyota Avanza serta Daihatsu Gran Max. Akibat kejadian itu, enam dari 13 penumpang Daihatsu Gran Max tewas dan tujuh penumpang lainnya mengalami cedera. kecelakaan yang melibatkan AQJ dan menewaskan enam orang tersebut hakikatnya merupakan akibat dari keteledoran semua pihak terutama orang tua yang memberikan hadiah kendaraan dan membiarkan anak mereka menjadi "setan jalanan". Sebenarnya, tidak masalah memberikan hadiah, seperti sepeda motor atau mobil, kepada anak. Namun, yang sangat disayangkan adalah ketika pemberian itu tidak disertai dengan bimbingan kepada anak. Di sini peran orang tua sebagai agen sosialisasi nilai, norma, dan aturan dalam kehidupan sosial terbukti tak dilakukan. Padahal, dalam menggunakan kendaraan bermotor, ada tiga nilai yang semestinya ditanamkan sejak dini, yaitu disiplin, tanggung jawab, dan keselamatan. Karena itu, dalam kasus tersebut terhadap orang tua anak seharusnya juga dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Berdasarkan uraian kasus di atas menunjukkan dalam penerapannya Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, ternyata belum sepenuhnya mencerminkan nilai kebenaran, keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Dengan kata lain, kurang efektif dilihat dari persepektif tujuan pemidanaan, baik tujuan pencegahan, pendidikan maupun membuat efek jera kepada pelaku dan masyarakat luas.
4. Pemikiran hukum Emil Durkheim, aliran positivisme
Contoh pemikiran Emile DurkheimÂ
Kepercayaan= Salah satu contoh pemikiran Emile Durkheim tentang Sosiologi berkaitan dengan kepercayaan. Kepercayaan adalah suatu representasi dari ekspresi hal-hal yang bersifat sakral. Hal ini juga berhubungan dengan kaitan antara makhluk hidup dengan hal yang profane. Emile Durkheim mengungkapkan bahwa kepercayaan adalah suatu perasaan yang dianut seseorang terhadap sesuatu yang dihormati.
Aliran positivisme
Salah satu contoh pemikiran Emile Durkheim tentang Sosiologi hukum itu berkaitan dengan kepercayaan. Kepercayaan adalah suatu representasi dari ekspresi hal-hal yang bersifat sakral. Hal ini juga berhubungan dengan kaitan antara makhluk hidup dengan hal yang profane. Emile Durkheim mengungkapkan bahwa kepercayaan adalah suatu perasaan yang dianut seseorang terhadap sesuatu yang dihormati.
5. Review book Sosiologi Hukum penulis Dr. Budi Pramono, DRS., SH., MH
Berdasarkan deskripsi dan analisis terlihat adanya hubungan timbal balik antara pengaruh hukum dengan masyarakat dimana peranan yang dimainkan hukum dalam mempengaruhi bentuk dan perilaku manusia, menyajikan jenis dan karakteristik masyarakat dimana peran dan fungsi tersebut dapat diteliti dan diamati secara ilmiah. Hubungan timbal balik tersebut diatur sedemikian rupa dengan serangkaian nilai, kaidah, dan perilaku yang lama kelamaan menjadi pola yang sering disebut dengan hukum.
Dengan adanya paradigma hukum, norma-norma hukum, serta pendapat para madzhab yang membuat masyarakat akan percaya dalam berperan penting dalam penegakan hukum terebut. Hukum akan berjalan dengan lancar jika terwujudkan nilai-nilai keadilan, sosial, moral, prinsip, perilaku dan kemanusiaan dalam masyarakat, oleh karenanya dengan penegakan hukum itulah hukum menjadi kenyataan.Â
Ada lima madzhab yang telah berpendapat tentang sosiologi hukum diantaranya yaitu : madzhab formalitas, madzhab sejarah (historis), madzhab realisme hukum, madzhab utilitarianisme, dan juga madzhab Sosiological  jurisprudsence, masing- masing madzhab tersebut memiliki pemikiran yang berbeda-beda tetapi masih ada kesamaan.Â
Hukum Di paradigma sebagai Ideologi, hal ini juga dijumpai oleh bangsa Indonesia yaitu ideologi Pancasila, Pancasila pada hakekatnya merupakan suatu kesatuan dasar falsafah negara Indonesia, yang masing-masing sila merupakan suatu asas keberadaban dalam bernegara. Paradigma ideologi dalam hukum juga dijumpai dalam bidang perjanjian atau kontrak.
InspirasikuÂ
Kita sebagai masyarakat merupakan peranan penting dalam kepentingan penegakan hukum, dimana hukum tersebut akan berjalan lancar dan terwujudnya nilai-nilai keadilan, moral dan prinsip serta berperilaku kemanusiaan dalam masyarakat, sehingga kita sebagai masyarakat lebih taat dan patuh terhadap adanya hukum tersebut.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI