Mohon tunggu...
Khotimatun sangadah
Khotimatun sangadah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum: Pengertian, Contoh Kasus, Analisis, dan Aliran-aliran

5 November 2023   10:16 Diperbarui: 5 November 2023   10:48 793
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13 Tahun) putra bungsu musisi Ahmad Dhani, mengakibatkan kecelakaan di Km 8,2 Tol Jagorawi. Mobil Mitsubishi Lancer yang dikemudikannya hilang kendali dan menabrak pembatas jalan kemudian menabrak Toyota Avanza serta Daihatsu Gran Max. Akibat kejadian itu, enam dari 13 penumpang Daihatsu Gran Max tewas dan tujuh penumpang lainnya mengalami cedera. kecelakaan yang melibatkan AQJ dan menewaskan enam orang tersebut hakikatnya merupakan akibat dari keteledoran semua pihak terutama orang tua yang memberikan hadiah kendaraan dan membiarkan anak mereka menjadi "setan jalanan". Sebenarnya, tidak masalah memberikan hadiah, seperti sepeda motor atau mobil, kepada anak. Namun, yang sangat disayangkan adalah ketika pemberian itu tidak disertai dengan bimbingan kepada anak. Di sini peran orang tua sebagai agen sosialisasi nilai, norma, dan aturan dalam kehidupan sosial terbukti tak dilakukan. Padahal, dalam menggunakan kendaraan bermotor, ada tiga nilai yang semestinya ditanamkan sejak dini, yaitu disiplin, tanggung jawab, dan keselamatan. Karena itu, dalam kasus tersebut terhadap orang tua anak seharusnya juga dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

Berdasarkan uraian kasus di atas menunjukkan dalam penerapannya Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, ternyata belum sepenuhnya mencerminkan nilai kebenaran, keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Dengan kata lain, kurang efektif dilihat dari persepektif tujuan pemidanaan, baik tujuan pencegahan, pendidikan maupun membuat efek jera kepada pelaku dan masyarakat luas.

4. Pemikiran hukum Emil Durkheim, aliran positivisme

Contoh pemikiran Emile Durkheim 

Kepercayaan= Salah satu contoh pemikiran Emile Durkheim tentang Sosiologi berkaitan dengan kepercayaan. Kepercayaan adalah suatu representasi dari ekspresi hal-hal yang bersifat sakral. Hal ini juga berhubungan dengan kaitan antara makhluk hidup dengan hal yang profane. Emile Durkheim mengungkapkan bahwa kepercayaan adalah suatu perasaan yang dianut seseorang terhadap sesuatu yang dihormati.

Aliran positivisme

Salah satu contoh pemikiran Emile Durkheim tentang Sosiologi hukum itu berkaitan dengan kepercayaan. Kepercayaan adalah suatu representasi dari ekspresi hal-hal yang bersifat sakral. Hal ini juga berhubungan dengan kaitan antara makhluk hidup dengan hal yang profane. Emile Durkheim mengungkapkan bahwa kepercayaan adalah suatu perasaan yang dianut seseorang terhadap sesuatu yang dihormati.

5. Review book Sosiologi Hukum penulis Dr. Budi Pramono, DRS., SH., MH

Berdasarkan deskripsi dan analisis terlihat adanya hubungan timbal balik antara pengaruh hukum dengan masyarakat dimana peranan yang dimainkan hukum dalam mempengaruhi bentuk dan perilaku manusia, menyajikan jenis dan karakteristik masyarakat dimana peran dan fungsi tersebut dapat diteliti dan diamati secara ilmiah. Hubungan timbal balik tersebut diatur sedemikian rupa dengan serangkaian nilai, kaidah, dan perilaku yang lama kelamaan menjadi pola yang sering disebut dengan hukum.

Dengan adanya paradigma hukum, norma-norma hukum, serta pendapat para madzhab yang membuat masyarakat akan percaya dalam berperan penting dalam penegakan hukum terebut. Hukum akan berjalan dengan lancar jika terwujudkan nilai-nilai keadilan, sosial, moral, prinsip, perilaku dan kemanusiaan dalam masyarakat, oleh karenanya dengan penegakan hukum itulah hukum menjadi kenyataan. 

Ada lima madzhab yang telah berpendapat tentang sosiologi hukum diantaranya yaitu : madzhab formalitas, madzhab sejarah (historis), madzhab realisme hukum, madzhab utilitarianisme, dan juga madzhab Sosiological   jurisprudsence, masing- masing madzhab tersebut memiliki pemikiran yang berbeda-beda tetapi masih ada kesamaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun