Mohon tunggu...
Khotimatun sangadah
Khotimatun sangadah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum: Pengertian, Contoh Kasus, Analisis, dan Aliran-aliran

5 November 2023   10:16 Diperbarui: 5 November 2023   10:48 793
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, Sosiologi Hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya kepada ihwal hukum sebagaimana terwujud sebagai bagian dari pengalaman dalam kehidupan Masyarakat sehari-hari (hukum:paradigma metode dan dinamika masalahnya)

Kata Kunci: Ihwal Hukum

Hukum itu bersifat mengikat dan memaksa bagi siapapun untuk itu dalam kehidupan Masyarakat sehari-hari hukum itu selalu ada dan tidak terlepas dari peran dan fungsinya di dalam Masyarakat. Sehingga Wajib hukumnya mentaati hukum yang ada.

Menurut Georges Gurvitch, sosiologi hukum merupakan bagian dari sosiologi yang mempelajari kenyataan sosial dari hukum. 

Kata Kunci: Kenyataan sosial 

Pada dasarnya sosiologi selalu berusaha mengangkat realita sosial sebagai realita hukum, dengan fenomena sosial yang ada di masyarakat. 

Menurut Emile Durkheim, Sosiologi Hukum didasarkan melalui solidaritas yang ada pada masyarakat. 

Kata Kunci: Solidaritas 

Dalam solidaritas tersebut terjadi hubungan antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, maupun kelompok dengan kelompok, yang mana nantinya akan tercipta ikatan moral dan kepercayaan sehingga akan memunculkan perasaan emosional bersama.

B. Menurut saya sosiologi hukum adalah  ilmu yang secara teoritis analitis dan empiris menyoroti hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya. Sampai dengan saat ini, sosiologi hukum belum mempunyai batas-batas yang jelas. Meskipun selalu mendapat perhatian secara khusus, masih belum mencapai kesepakatan mengenai pokok-pokok persoalannya atau masalah yang akan dipecahkannya di kalangan para ahli hukum maupun sosiologi.

C. Contoh kasus dan faktor - faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun