Mohon tunggu...
Husnul Khotimah
Husnul Khotimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim

seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Serta Penyebabnya

27 November 2022   23:16 Diperbarui: 27 November 2022   23:55 1633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya mengetahui serta memahani hak dan kewajiban yang dimilikinya agar tidak terjadinya pelanggaran dan berjalan dengan semestinya.

Berikut kasus-kasus pelanggaran hak warga negara

  • Proses penegakan hukum belum optional

Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

  • Tingkat kemiskinan dan pengangguran Tinggi

Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."

  • Pemerkosaan, pembunuhan, penculikan, kekerasan rumah tangga

Pasal 28 A-28 J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  • Penyerangan tempat peribadahan

Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

  • Angka putus sekolah yang sangat tinggi

Kasus seperti ini sering terjadi di desa-desa yang terpencil karena faktor biaya, mengidentifikasi belum terlaksananya secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Setiap waga negara berhak mendapatkan pendidikan."

  • Pembajakan dengan melanggar hak cipta

Peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat tanpa menyertakan sumber yang jelas dalam membuat sebuah karya dan sebagainya. Pasal 113 ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 4.000.000.000 (empat miliar).

  • Pencemaran nama baik

Tindakan pencemaran nama baik sering kali ditemukan di media sosial. Pasal 45 ayat (1) UU ITE 2008 menjadi Pasal 45 ayat (3) UU ITE 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta.

Berikut kasus-kasus pengingkaran kewajiban warga negara

  • Tidak atau menghindari membayar pajak

Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi "Segala pajak untuk keperluan negara berasarkan undang-undang." Pengingkaran terhadap pajak mencakup pajak kendaraan, pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, pajak penjualan dan lain-lain.

  • Tidak ikut serta dalam pembelaan negara

Pasal 30 ayat (1) disebutkan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

  • Tidak menaati lalu lintas

Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

  • Membuang sampah sembarang

Bentuk pengingkaran kewajiban warga negara terhadap lingkungan dan alam sekitar. Akibat yang ditimbulkan dari membuang sampah sembarangan akan menyebabkan lingkungan yang kotor sehingga menimbulkan banjir.

Hal itu akan mengganggu kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara serta dapat merugikan orang lain dan sekitar.

  • Korupsi

Perilaku ini dapat merugikan rakyat dan negara hingga trilyunan rupiah. Hal ini banyak mengingkari banyak kewajibannya sebagai warga negara. Kewajiban tersebut antara lain kewajiban menghormati orang lain dan ikut serta dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

  • Merusak fasilitas umum

Bentuk pengingkaran merusak fasilitas umum merupakan bentuk pengingkaran terhadap lingkungan dan alam sekitar. Padahal, lingkungan dan alam sekitar tersebut bermanfaat bagi manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun