Mohon tunggu...
Husnul Khotimah
Husnul Khotimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim

seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Serta Penyebabnya

27 November 2022   23:16 Diperbarui: 27 November 2022   23:55 1633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebelum membahas tentang pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban, kita harus tahu dulu makna dari hak dan kewajiban warga negara serta macam-macam hak itu sendiri.

Hak adalah segala sesuatu yang memang harus didapatkan atau mutlak oleh setiap manusia sejak ia diciptakan. Kemudian ada yang namanya hak asasi manusia yaitu hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Kemudian yang terakhir ada yang namanya hak warga negara yang merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara.

Hak warga negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum. Hak konstitusional adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD NRI Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), sedangkan hak-hak hukum timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Contoh hak warga negara yaitu hak mengemukakan pendapat, hak memperoleh Pendidikan yang layak, hak beragama, hak untuk hidup, dan hak mengembangkan kebudayaan.

Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilakukan oleh dengan penuh tanggung jawab.

 Kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang.

Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau sebab akibat. Sesorang pasti akan mendapatkan hak karena kewajiban nya sudah terpenuhi.

Hak dan kewajiban warga negara tidak dapat dipisahkan karena bagaimanapun dari munculnya hak maka akan memunculkan kewajiban begitupun sebaliknya.

Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban yang tidak seimbang yaitu setiap warna negara berhak akan penghidupan yang layak meski pada kenyataan nya masih banyak warga negara yang tidak merasakan kesejahteraan dalam kehidupannya.

Ada begitu banyak penyebab tejadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban yang dilakukan warga negara:

1. Sikap egois atau mementingkan dirinya sendiri

2. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara

3. Sikap tidak toleran

4. Penyalahgunaan kekuasaan

5. Ketidaktegasan aparat penegak hukum

6. Penyalahgunaan teknologi

Sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya mengetahui serta memahani hak dan kewajiban yang dimilikinya agar tidak terjadinya pelanggaran dan berjalan dengan semestinya.

Berikut kasus-kasus pelanggaran hak warga negara

  • Proses penegakan hukum belum optional

Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

  • Tingkat kemiskinan dan pengangguran Tinggi

Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."

  • Pemerkosaan, pembunuhan, penculikan, kekerasan rumah tangga

Pasal 28 A-28 J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  • Penyerangan tempat peribadahan

Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

  • Angka putus sekolah yang sangat tinggi

Kasus seperti ini sering terjadi di desa-desa yang terpencil karena faktor biaya, mengidentifikasi belum terlaksananya secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Setiap waga negara berhak mendapatkan pendidikan."

  • Pembajakan dengan melanggar hak cipta

Peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat tanpa menyertakan sumber yang jelas dalam membuat sebuah karya dan sebagainya. Pasal 113 ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 4.000.000.000 (empat miliar).

  • Pencemaran nama baik

Tindakan pencemaran nama baik sering kali ditemukan di media sosial. Pasal 45 ayat (1) UU ITE 2008 menjadi Pasal 45 ayat (3) UU ITE 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta.

Berikut kasus-kasus pengingkaran kewajiban warga negara

  • Tidak atau menghindari membayar pajak

Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi "Segala pajak untuk keperluan negara berasarkan undang-undang." Pengingkaran terhadap pajak mencakup pajak kendaraan, pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, pajak penjualan dan lain-lain.

  • Tidak ikut serta dalam pembelaan negara

Pasal 30 ayat (1) disebutkan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

  • Tidak menaati lalu lintas

Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

  • Membuang sampah sembarang

Bentuk pengingkaran kewajiban warga negara terhadap lingkungan dan alam sekitar. Akibat yang ditimbulkan dari membuang sampah sembarangan akan menyebabkan lingkungan yang kotor sehingga menimbulkan banjir.

Hal itu akan mengganggu kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara serta dapat merugikan orang lain dan sekitar.

  • Korupsi

Perilaku ini dapat merugikan rakyat dan negara hingga trilyunan rupiah. Hal ini banyak mengingkari banyak kewajibannya sebagai warga negara. Kewajiban tersebut antara lain kewajiban menghormati orang lain dan ikut serta dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

  • Merusak fasilitas umum

Bentuk pengingkaran merusak fasilitas umum merupakan bentuk pengingkaran terhadap lingkungan dan alam sekitar. Padahal, lingkungan dan alam sekitar tersebut bermanfaat bagi manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun