Sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya mengetahui serta memahani hak dan kewajiban yang dimilikinya agar tidak terjadinya pelanggaran dan berjalan dengan semestinya.
Berikut kasus-kasus pelanggaran hak warga negara
- Proses penegakan hukum belum optional
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
- Tingkat kemiskinan dan pengangguran Tinggi
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
- Pemerkosaan, pembunuhan, penculikan, kekerasan rumah tangga
Pasal 28 A-28 J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Penyerangan tempat peribadahan
Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
- Angka putus sekolah yang sangat tinggi
Kasus seperti ini sering terjadi di desa-desa yang terpencil karena faktor biaya, mengidentifikasi belum terlaksananya secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Setiap waga negara berhak mendapatkan pendidikan."
- Pembajakan dengan melanggar hak cipta
Peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat tanpa menyertakan sumber yang jelas dalam membuat sebuah karya dan sebagainya. Pasal 113 ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 4.000.000.000 (empat miliar).
- Pencemaran nama baik
Tindakan pencemaran nama baik sering kali ditemukan di media sosial. Pasal 45 ayat (1) UU ITE 2008 menjadi Pasal 45 ayat (3) UU ITE 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta.
Berikut kasus-kasus pengingkaran kewajiban warga negara
- Tidak atau menghindari membayar pajak
Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi "Segala pajak untuk keperluan negara berasarkan undang-undang." Pengingkaran terhadap pajak mencakup pajak kendaraan, pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, pajak penjualan dan lain-lain.
- Tidak ikut serta dalam pembelaan negara
Pasal 30 ayat (1) disebutkan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
- Tidak menaati lalu lintas
Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
- Membuang sampah sembarang
Bentuk pengingkaran kewajiban warga negara terhadap lingkungan dan alam sekitar. Akibat yang ditimbulkan dari membuang sampah sembarangan akan menyebabkan lingkungan yang kotor sehingga menimbulkan banjir.
Hal itu akan mengganggu kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara serta dapat merugikan orang lain dan sekitar.
- Korupsi
Perilaku ini dapat merugikan rakyat dan negara hingga trilyunan rupiah. Hal ini banyak mengingkari banyak kewajibannya sebagai warga negara. Kewajiban tersebut antara lain kewajiban menghormati orang lain dan ikut serta dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
- Merusak fasilitas umum
Bentuk pengingkaran merusak fasilitas umum merupakan bentuk pengingkaran terhadap lingkungan dan alam sekitar. Padahal, lingkungan dan alam sekitar tersebut bermanfaat bagi manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H