Mohon tunggu...
Khosifa Sintari
Khosifa Sintari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Malang

Mahasiswa semester akhir di jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Webinar Literasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 sebagai Upaya PPKS Lingkungan Kampus

7 September 2022   15:02 Diperbarui: 7 September 2022   15:08 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cara Mengatasi Trauma Psikologis/dokpri

Dengan banyaknya dampak yang ditimbulkan dari adanya pelecehan dan kekerasan seksual, penting bagi seluruh pihak untuk ikut berperan aktif dalam menyukseskan penerapan permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. 

Dari diri sendiri, setiap orang dapat membekali diri terkait pemahaman tentang sexual harassment dan selalu bertindak waspada pada situasi-situasi yang rawan terjadi pelecehan seksual. Dari pihak kampus, instansi dapat memberikan pemahaman kepada seluruh civitas kampus tentang sexual harassment dan membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun