Mohon tunggu...
Khosifa Sintari
Khosifa Sintari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Malang

Mahasiswa semester akhir di jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Webinar Literasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 sebagai Upaya PPKS Lingkungan Kampus

7 September 2022   15:02 Diperbarui: 7 September 2022   15:08 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cara Mengatasi Trauma Psikologis/dokpri

Seperti yang kita ketahui, akhir-akhir ini kasus pelecehan dan kekerasan seksual sedang marak terjadi, khususnya di lingkungan kampus. Mulai dari kasus pelecehan yang dilakukan oleh mahasiswa senior kepada mahasiswa junior, sampai kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum dosen kepada mahasiswinya. Semakin berjalannya waktu, kasus-kasus serupa terus bermunculan dengan motif yang bermacam-macam. 

Sayangnya, meskipun kasus serupa terus bermunculan, penanganan yang dilakukan oleh pihak universitas sering kali masih kurang memuaskan. Bahkan, masih ada saja laporan terkait dengan pelecehan seksual yang tidak ditangani dengan semestinya oleh pihak universitas dengan alasan menjaga citra kampus. 

Melihat fenomena ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 merupakan peraturan yang wajib diterapkan seluruh perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek. 

Apabila terdapat perguruan tinggi yang tidak menerapkannya, maka akan ada sanksi yang diberikan kepada perguruan tinggi tersebut. Hal ini dikarenakan, peraturan tersebut dibuat untuk memberikan keadilan bagi para korban dan peringatan bagi para pelaku pelecehan seksual di lingkungan kampus sehingga sangat penting untuk diterapkan. 

Oleh karena itu, untuk mengenalkan permendikbudristek No. 30 tahun 2021 dan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pencegahan pelecehan seksual di perguruan tinggi, tim pengabdian kepada masyarakat dari Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang mengadakan webinar sexual harassment in University yang bertajuk "Webinar Literasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dan Perlindungan Diri atas Kekerasan Seksual di Kampus".

Webinar sexual harassment in university yang merupakan bagian dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat diketuai oleh ibu Helianti Utami, SE., M.Si., Ph.D dan beranggotakan, ibu Dr. Sri Pujiningsih, SE., M.Si., Ak. dan ibu Ani Wilujeng Suryani, SE., M.Actg. Fin., Ph.D. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari sabtu, 30 Juli 2022 dengan mengundang dua narasumber hebat yang ahli di bidangnya. 

Narasumber pertama adalah ibu Rainy Maryke Hutabarat, selaku Komisioner Komnas Perempuan, yang menjelaskan Literasi Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 & Perlindungan diri atas kekerasan seksual di kampus. Narasumber yang kedua adalah ibu Phebe Ilenia Suryadinata, M.Psi., CHA., Psikolog, selaku founder dan psikolog ADA ASA Psychological Services. 

Jenis-Jenis Kekerasan Seksual (1)/dokpri
Jenis-Jenis Kekerasan Seksual (1)/dokpri

Beliau menjelaskan terkait dengan pelecehan seksual berdasarkan sudut pandang psikologi. Secara keseluruhan, terdapat sebanyak 119 partisipan yang bergabung dalam webinar ini yang berasal dari berbagai instansi perguruan tinggi di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun