Dengan banyaknya dampak yang ditimbulkan dari adanya pelecehan dan kekerasan seksual, penting bagi seluruh pihak untuk ikut berperan aktif dalam menyukseskan penerapan permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.Â
Dari diri sendiri, setiap orang dapat membekali diri terkait pemahaman tentang sexual harassment dan selalu bertindak waspada pada situasi-situasi yang rawan terjadi pelecehan seksual. Dari pihak kampus, instansi dapat memberikan pemahaman kepada seluruh civitas kampus tentang sexual harassment dan membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H