Mohon tunggu...
Kholiq Nurhidayah
Kholiq Nurhidayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Seorang mahasiswa hukum ekonomi syariah di UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum sebagai Kajian Ilmu Hukum

11 Desember 2023   06:12 Diperbarui: 11 Desember 2023   06:56 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia

          Progressive law yang mengkritik bagaimana hukum di Indonesia yang cenderung kontekstual dan terpaku hanya pada Undang-Undang. Dimana menurut progressive law "hukum itu untuk manusia bukan sebaliknya" hal tersebut merupakan sebuah ungkapan dari Satjipto Rahardjo. Sedangkan di Indonesia sendiri cenderung seperti manusia untuk hukum. Karena dalam penegakan dan perkembangan hukum di Indonesia selalu hanya dianggap benar oleh para penegak hukum ketika sesuai dengan hukum. Padahal dalam hal lain hukum bukan hanya tentang apa yang tertulis melaikan juga tentang apakah hukum yang diterapkan adalah keinginan masyrakat. Hukum Indonesia terlalu kaku dan sulit beradaptasi dengan kondisi masyarakat yang selalu dinamis.

Opini hukum tentang :

  • Law And Social Control. Hukum sebagai kontrol sosial yang dimaknai sebagia hukum merupakan alat untuk membentuk atau menciptakan tatanan social didalam masyarakat. Hukum yang memiliki peran untuk membentuk bagiamana perilaku masyarakat yang seharusnya kemduian dengan hukum akan menertibkan atau merubah perilaku menyimpang masyarakat untuk kembali kedalam keadaan yang seharusnya.
  • Law As Tool Of Engeenering. Law As Tool Of Engeenering adalah sebuah keadaan dimana menyatakan bahwa hukum juga merupakan cara untuk mengerahkan kepada tujuan, Hukum juga dapat dikatakan sebagai sebuah bentuk untuk mempertahankan pola-pola sosial dimasyarakat agar tetap sesuai. Law As Tool Of Engeenering ini menandakan bahwa pentingnya fungsi hukum untuk merekayasa atau mengatur masyrakat melalui penerapan hukum.
  • Socio-Legal Studies. Mengkaji hukum menggunakan pendekatan ilmu-ilmu social menurut opini pribadi saya merupakan hal yang dapat dikatakan sebagai hal yang ideal. Karena hukum lahir karena keinginan masyrakat untuk memeiliki keteraturan dan kepastian. Dengan kajian melalui ilmu sosial mampu memberikan sebuah pandangan tentang bagiamana hukum berkembang didalam masyarakat. Hukum juga dapat dipelajari kaitannya dengan manusia sebagai makhluk sosial.
  • Legal Pluralism. Legal pluralism merupakan sebuah kenyataan yang tidak dapat dihindarkan terutama bagi hukumdi Indonesia yang masyrakatnya memiliki tingkat kemajemukan yang tinggi. Legal pluralism hukum sebenarnya bisa dianggap mampu lebih memberikan kepuasaan hukum bagi masyrakat karena dapat memilih hukum mana yang sesuai. Namun disisi lain legal pluralism ini menimbulkan masalah hukum baru dimana tidak adanya kepastian hukum dalam masyrakat serta sulitnya adanya kodifikasi hukum.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun