Merupakan Arikel yang saya tulis untuk memenuhi tugas akhir semester mata kuliah sosiologi hukum
Nama : Kholiq Nurhidayah
NIM : 212111074
Kelas : HES 5B
Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat
- Jika kita dasarakan pada pendapat Soejono Soekanto maka dikenalkan dengan lima hal penting yang mempengaruhi penegakan hukum, lima hal tersebut diantaranya adalah
- Hukum, hukum berperan penting dalam pola kehidupan masyarakat karena dari hukum bukan sebagai alat ukur tentang keadilan, keteraturan dan ketertiban melainkan juga untuk menjamin adanya kepastian hukum ditengah masyarakat.
- Penegak Hukum, berfungsi atau tidaknya hukum yang telah ada dipengaruhi oleh faktor moral dan kepribadian dari para penegak hukum itu sendiri.
- Sarana dan Fasilitas, jika didalam sebuah proses penegakan hukum sarana dan fasilitas yang tersedia tidak mampu memberikan kelancaran maka tentu penegakan hukum tidak akan berjalan lancar.
- Masyarakat, hukum sendiri lahir karena adanya masyrakat sehingga dalam penegakannya akan kembali lagi kepada masyrakat. Akan ideal ketika hukum yang ditegakan dirasakan sesuai oleh masyarakat.
- Kebudayaan, Soerjono Soekanto menekankan tentang bagaimana kebudayaan ini sangat penting dalam penegakan hukum, karena didalam kebudayaan mengatur apa yang masyarakat boleh dan tidak boleh dilakukan.
Karakter Penegak Hukum Yang Efektif
Untuk memastikan penegakan hukum dilakukan dengan karakter penegak hukum yang baik, diantara karakter tersebut menurut O. Notohamidjojo, karakter yang penting penegakan hukum, yaitu:
- Kemanusiaan: Norma kemanusiaan menuntut supaya dalam penegakan hukum, manusia senantiasa diperlakukan sebagai manusia, sebab ia memiliki keluhuran pribadi.
- Keadilan: Keadilan adalah kehendak yang ajeg dan kekal untuk memberikan kepada orang lain apa saja yang menjadi haknya.
- Kejujuran: Pemelihara hukum atau penegak hukum harus bersikap jujur dalam mengurus atau menangani hukum, dengan kata lain setiap ahli hukum diharapkan sedapat mungkin memelihara kejujuran dalam dirinya dan menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang curang dalam mengurus perkara. Penegak hukum dan penegak keadilan di dalam masyarakat, dalam kedudukannya sebagai profesi luhur, menuntut kejelasan dan kekuatan moral yang tinggi.
Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah
     Contoh dari pendekatan sosiologi dalam studi hukum Syariah adalah disaat kita melakukan penelitian terhadap bagaimana hukum Syariah dipandang oleh masyarakat. Contohnya saja mengenai riba pendekan sosioligis yang mungkin dilakukan adalah bagimana hukum larangan riba didalam pandangan masyarakat apakah benar ini merupakan sesuatu yang ideal menurut mereka. Disisi lain juga misalnya ketika hukum mengenai penggunaan bank konvesional dalam kegiatan perekonomian umat Islam apakah hukum tersebut mampu memberikan rasa kepuasan dan keadalian. Dua hal tersebut merupakan sedikit contoh dari bagiamana pendekatan sosiologi digunakan dalan studi hukum Islam.
Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat
     Legal Pluralism sebenarnya memang lahir sebagai bentuk kritik terhadap sentralisme hukum (hukum negara). Bahwa hukum negara itu bukan hanya sekedar satu-satunya hukum yang bersifat mengikat pada seluruh masyrakat melainkan ada faktor kebudayaan yang menyebabkan pengaruh terhadap hukum yang dianut dan diyakini oleh masyarakat. Menurut pendapat dari Griffiths pemberlakuan sentralisme hukum dalam suatu komunitas masyarakat yang memiliki kemajemukan sosial dan budaya hanya merupakan sebuah kemustahilan.