30. Polman Sinaga (DPRD Kabupaten), Demokrat, Dapil Simalungun 4, No urut 7
31. Mad Muhizar (DPRD Kabupaten), PDIP, Dapil Pesisir Barat 3, No urut 2
32. Zulfikri (DPRD Kota), Perindo, Dapil Pagar Alam 2, No urut 1
33. Joni Kornelius Tondok (DPRD Kabupaten), Hanura, Dapil Toraja Utara, No urut 1
34. Yuridis (DPRD Kabupaten), Buruh, Dapil Indragiri Hulu 3, No urut 1
35. Muhammad Zen (DPRD Kabupaten), PKS, Dapil Ogan Komering Ulu Timur 1, No urut 2
36. Eu K Lenta (DPRD Kabupaten), Golkar, Dapil Morowali Utara 1, No urut 2
37. Nasrullah Hamka (DPRD Provinsi), PBB, Davil Jambi 1, No urut 10
38. Syaifullah (DPRD Provinsi) Nasdem, Dapil Kepulauan Bangka Belitung 1, No urut 7
39. Rommy Krishnas (DPRD Kota), Golkar, Dapil Lubuk linggau 3, No urut 5.
Secara yuridis penyebab bisa  come back-nya para eks koruptor tersebut karena  dua hal. Pertama,  dalam undang-undang Pemilu tidak ada klausul melarang para eks Eks koruptor uang rakyat menjadi caleg. Begitu pula dalam peraturan yang dibuat KPU.  Kedua, vonis yang dijatuhkan kepada mereka umumnya  tidak disertai  pencabutan hak politik. Oleh karena itu, usai para maling uang rakyat tersebut menjalani hukumannya  mereka masih bisa memilih dan dipilih dalam Pileg atau Pilpres.