Mohon tunggu...
Kholid Harras
Kholid Harras Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Pendidikan Indonesia

Pemerhati pendidikan, politik, dan bahasa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jangan Pilih Caleg Eks Koruptor

10 Desember 2023   19:24 Diperbarui: 10 Desember 2023   19:24 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

30. Polman Sinaga (DPRD Kabupaten), Demokrat, Dapil Simalungun 4, No urut 7

31. Mad Muhizar (DPRD Kabupaten), PDIP, Dapil Pesisir Barat 3, No urut 2

32. Zulfikri (DPRD Kota), Perindo, Dapil Pagar Alam 2, No urut 1

33. Joni Kornelius Tondok (DPRD Kabupaten), Hanura, Dapil Toraja Utara, No urut 1

34. Yuridis (DPRD Kabupaten), Buruh, Dapil Indragiri Hulu 3, No urut 1

35. Muhammad Zen (DPRD Kabupaten), PKS, Dapil Ogan Komering Ulu Timur 1, No urut 2

36. Eu K Lenta (DPRD Kabupaten), Golkar, Dapil Morowali Utara 1, No urut 2

37. Nasrullah Hamka (DPRD Provinsi), PBB, Davil Jambi 1, No urut 10

38. Syaifullah (DPRD Provinsi) Nasdem, Dapil Kepulauan Bangka Belitung 1, No urut 7

39. Rommy Krishnas (DPRD Kota), Golkar, Dapil Lubuk linggau 3, No urut 5.

Secara yuridis penyebab bisa  come back-nya para eks koruptor tersebut karena  dua hal. Pertama,  dalam undang-undang Pemilu tidak ada klausul melarang para eks Eks koruptor uang rakyat menjadi caleg. Begitu pula dalam peraturan yang dibuat KPU.  Kedua, vonis yang dijatuhkan kepada mereka umumnya  tidak disertai  pencabutan hak politik. Oleh karena itu, usai para maling uang rakyat tersebut menjalani hukumannya  mereka masih bisa memilih dan dipilih dalam Pileg atau Pilpres.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun