Didirikan Pada 25 September 2015 bertempat di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), para pemimpin dunia secara resmi mengesahkan Agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Sustainable Development Goals (SDGs) sebagai kesepakatan pembangunan global. Kurang lebih 193 kepala negara hadir, termasuk Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla turut mengesahkan Agenda SDGs.Â
Dengan mengusung tema "Mengubah Dunia Kita: Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan", SDGs yang berisi 17 Tujuan dan 169 Target merupakan rencana aksi global untuk 15 tahun ke depan (berlaku sejak 2016 hingga 2030), guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.Â
SDGs berlaku bagi seluruh negara (universal), sehingga seluruh negara tanpa kecuali negara maju memiliki kewajiban moral untuk mencapai Tujuan dan Target SDGs
Konsep SDGs ini diperlukan sebagai kerangka pembangunan baru yang mengakomodasi semua perubahan yang terjadi pasca 2015-MDGs. Terutama berkaitan dengan perubahan situasi dunia sejak tahun 2000 mengenai isu deflation sumber daya alam, kerusakan lingkungan, perubahan iklim semakin krusial, perlindungan sosial, food and energy security, dan pembangunan yang lebih berpihak pada kaum miskin.Â
Berbeda halnya dengan MDGs yang ditujukan hanya pada negara-negara berkembang, SDGs memiliki sasaran yang lebih universal. SDGs dihadirkan untuk menggantikan MDGs dengan tujuan yang lebih memenuhi tantangan masa depan dunia.
 Tujuan dari SDGs juga dapat dicapai dengan melibatkan banyak lembaga, termasuk diantaranya yaitu lembaga keuangan syariah. Hal ini karena pencapain SDGs sejalan dengan tujuan yang dicapai dalam konsep ekonomi Islam.Â
Ada kesamaan dalam tujuan dan sejalan dengan apa yang ingin dicapai keduanya.3 SDGs memang saling berintegrasi dengan eonomi Islam dengan konsepnya yaitu maqhasid syariah yang bertujuan kemaslahatan, yang berujung pada kebahagiaan dunia dan akhirat. Upaya pembangunan nasional di dalam Islam harus mengedepankan nilai-nilai kebajikan yang universal dan norma-norma Islam.
 Islam sebagai agama yang paripurna dan bersifat Universal, telah mengatur segala sisi kehidupan mulai dari yang terkecil hingga suatu yang diaggap hal besar.
Semua bagian yang menyangkut hajat hidup manusia telah diatur dalam islam baik itu ibadah yang merupakan perwujudan hubungan antara manusia sebagai hamba dengan Allah sebagai Pencipta, atau pun dalam sisi syariah dan Muamalah yang merupakan perwujudan hubungan sesama manusia sebagai makhluk sosial.Â
Pada sisi Muamalah, islam mengatur dalam segala sisi baik ekonomi, sosial, politik dan lain-lain. Syari'at-syari'at dalam Islam, baik berupa perintah maupun larangan semuanya bermuar a pada pemeliharaan lima hal pokok (al-dharuriyyat al-khams), yaitu: