1. Hifzh al-Din (Perlindungan Agama)
Negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan.
Dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diperjelas dalam Bab III Pasal 5 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga adalah meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran.
Upaya SDGs dalam Hal ini untuk menghilangkan kekerasan, perilaku kejam dan juga menjamin hukum yang adil. Tujuan SDGs dalam hal ini yaitu menghentikan perlakuan kejam, eksploitasi, perdagangan, dan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak dan menggalakkan aturan hukum di tingkat nasional dan internasional dan menjamin akses yang sama terhadap keadilan bagi semua.12
2. Hifzh al-Nafs (Perlindungan Jiwa Raga)
Menurut Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam, kesejahteraan dalam perspektif Islam mencakup dua pengertian, yaitu: 1) Kesejahteraan holistik dan seimbang, yakni kecukupan materi yang didukung oleh terpenuhinya kebutuhan spiritual serta mencakup individu dan social; 2) Kesejahteraan di dunia dan akhirat (falah), sebab manusia tidak hanya hidup di alam dunia, tetapi juga di alam setelah kematian (akhirat).
Kecukupan materi di dunia ditunjukkan dalam rangka untuk memperoleh kecukupan di akhirat.13 Konsep kesejahteraan dalam ekonomi Islam tidak hanya diukur berdasarkan nilai ekonomi saja, tetapi juga mencakup nilai moral, spiritual, dan juga nilai sosial.
Pandangan Islam sesuai dengan syariat menawarkan kepada manusia berfungsi sebagai rahmat, penjelas, kabar gembira, dan solusi dari permasalahan hidup manusia, termasuk dalam pembangunan berkelanjutan mengenai penataan ruang perkotaan. Dalam pandangan Islam pembentukan sebuah kota bisa terlihat pada jaman kerajaan Islam di dunia, dengan gaya arsitektur yang khas bisa terlihat dari peninggalan kerajaan Islam seperti bentuk gerbang, gedung tempat pertemuan dan masjid.
Salah satu target dalam pembangunan yang dilakukakan SDGs yaitu kota dan pemukiman yang berkelanjutan.
Jadi pada tahun 2030, menyediakan akses terhadap sistem transportasi yang aman, terjangkau, mudah diakses dan berkelanjutan untuk semua, meningkatkan keselamatan lalu lintas, terutama dengan memperluas jangkauan transportasi umum, dengan memberi perhatian khusus pada kebutuhan mereka yang berada dalam situasi rentan, perempuan, anak, penyandang difabilitas dan orang tua.
3. Hifzh al-Aql (Perlindungan Akal)