Faktor produksi yang ketiga adalah modal. Lengkapnya, faktor produksi yang ketiga ini meliputi semua jenis barang yang dibuat untuk menunjang kegiatan produksi barang-barang lain serta jasa.
4. Kecakapan Tata Laksana
Ketiga faktor produksi yang telah disebutkan di atas adalah faktor-faktor produksi yang “tangible” (dapat diraba). Ketiganya, yakni tanah, tenaga manusia, dan modal, dapat dilihat di samping juga dapat dihitung, dan begitu pula dapat diukur, ditimbang dan ditakar. Akan tetapi, faktor produksi yang keempat ini tidak. Ia tidak dilihat, diukur, dihitung, ditimbang, maupun ditakar; Ia hanya dapat dirasakan adanya. Lazimnya, kecakapan (skill) yang menjadi faktor produksi yang keempat.
Prinsip-prinsip Produksi
Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam proses produksi, antara lain:
1. Dilarang memproduksi dan memperdagangkan komoditas (barang dagang) yang tercela karena bertentangan dengan syariat (haram).
Dalam sistem ekonomi Islam tidak semua barang dapatdiproduksi atau konsumsi. Islam dengan tegas mengklasifikasikan barang-barang atau komoditas kedalam dua kategori. Pertama, barang-barang thayyibat yaitu barang-barang yang secara hukum halal dikonsumsi dan diproduksi dan kedua Khabaits yaitu barang-barang yang secara hukum haram dikonsumsi dan diproduksi.
2. Dilarang melakukan kegiatan produksi yang mengarah pada kezaliman, seperti riba.
Kesimpulan
PRODUKSI adalah tindakan pemanfaatan sumber-sumber yang tersedia untuk menghasilkan barang-barang dan jasa. Keadilan ekonomi, yang merupakan prinsip fundamental sistem ekonomi Islam, berinteraksi secara signifikan dengan keadilan dalam kegiatan produksi yang mencakup; harga yang adil, upah yang adil, dan yang adil.
Oleh karena itu tujuan utama ekonomi dalam sistem ekonomi Islam untuk maslahah individu dan maslahah masyarakat.