Nama : Khofifah Indar Parawansa
NIM : 212111241
Kelas : HES 5G
IDENTITAS ARTIKEL
Judul : Penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kopen RT 03 RW 07 Ngadirejo Kartasura
Penulis : Muhammad Julijanto, Anwaruddin, Lisma, Meliana Damayanti
Tahun : 2018
Jumlah Halaman : 9
HASIL REVIEW
Kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain yang berupa serangan fisik, seksual, psikologis ataupun ekonomi yang menimbulkan efek negatif secara fisik, emosional dan psikologis atau menimbulkan rasa sakit dan kesengsaraan pada diri seseorang. Segala bentuk kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Lingkup keluarga meliputi: suami, istri dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga tersebut, orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Kekerasan seksual salah satu kekerasan fisik yang termasuk tindakan krimal.
Penyebab problem yang mereka alami beragam mulai dari faktor internal hingga eksternal. Persoalan internal biasanya dipicu tekanan ekonomi dan perselingkuhan. Adapun pemicu eksternal di antaranya pengaruh doktrin modernisasi, teknologi, dan ketimpangan gaji antara suami dan isteri yang sama-sama bekerja.
Pencegahan adalah tindakan antisipasi terhadap segala bentuk KDRT dengan berbagai upaya, antara lain: meningkatkan pemahaman dan sosialisasi tentang upaya mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Pemberdayaan ekonomi keluarga, meningkatkan pemahaman keagamaan dan pendalaman rohani. Pemahaman terhadap hak dan kewajiban semua anggota keluarga. Membangun komunikasi keluarga yang baik dan lancar.
Undang-Undang tentang Penghapusan KDRT memberikan perlindungan kepada korban KDRT dengan memberikan hak-hak antara lain: Pertama, perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Kedua, Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis. Ketiga, Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban. Keempat, Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelima, Pelayanan bimbingan rohani.
Analisis sesuai pandangan pemikiran saya mengenai terkait review artikel di atas
Berbagai macam permasalahan di dalam keluarga merupakan suatu rintangan yang harus dihadapi oleh suami dan istri, istilah permasalahan itu bisa disebut juga sebagai bumbu dalam pernikahanyang mana permasalahan tersebut bisa menjadikan keluarga lebih harmonis maupun menjadikan keluarga yang tragis. Kurangnya suatu kesabaran dan pemahaman tentang keagamaan membuat permasalahan tersebut semakin keruh dan pada akhirnya para suami lebih memilih tindakan kekerasan terhadap istri untuk melampiaskan amarahnya. Kekerasan inilah yang tanpa kita sadari menimbulkan dampak yang negatif, khususnya bagi perempuan.
Efek psikologis penganiayaan bagi banyak perempuan lebih parah dibanding efek fisiknya rasa takut, cemas, letih, kelainan stress post traumatik, serta gangguan makan dan tidur merupakan reaksi panjang dari tindak kekerasan. Seringkali tindak kekerasan terhadap istri mengakibatkan kesehatan reproduksi terganggu secara biologis yang pada akhirnya mengakibatkan terganggunya secara sosiologis.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H