Mohon tunggu...
Khofifah Indar Parawansa
Khofifah Indar Parawansa Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Berkuliah di UIN Raden Mas Said Surakarta, mempunyai hobby travelling.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Revew Artikel "Penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kopen RT 03 RW 07 Ngadirejo Kartasura"

26 Oktober 2023   16:26 Diperbarui: 26 Oktober 2023   16:27 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Khofifah Indar Parawansa

NIM : 212111241

Kelas : HES 5G

IDENTITAS ARTIKEL

Judul : Penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kopen RT 03 RW 07 Ngadirejo Kartasura

Penulis : Muhammad Julijanto, Anwaruddin, Lisma, Meliana Damayanti

Tahun : 2018

Jumlah Halaman : 9

HASIL REVIEW

Kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain yang berupa serangan fisik, seksual, psikologis ataupun ekonomi yang menimbulkan efek negatif secara fisik, emosional dan psikologis atau menimbulkan rasa sakit dan kesengsaraan pada diri seseorang. Segala bentuk kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Lingkup keluarga meliputi: suami, istri dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga tersebut, orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Kekerasan seksual salah satu kekerasan fisik yang termasuk tindakan krimal.

Penyebab problem yang mereka alami beragam mulai dari faktor internal hingga eksternal. Persoalan internal biasanya dipicu tekanan ekonomi dan perselingkuhan. Adapun pemicu eksternal di antaranya pengaruh doktrin modernisasi, teknologi, dan ketimpangan gaji antara suami dan isteri yang sama-sama bekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun