Mohon tunggu...
Khofifah Indar Parawansa
Khofifah Indar Parawansa Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Berkuliah di UIN Raden Mas Said Surakarta, mempunyai hobby travelling.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Revew Artikel "Penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kopen RT 03 RW 07 Ngadirejo Kartasura"

26 Oktober 2023   16:26 Diperbarui: 26 Oktober 2023   16:27 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pencegahan adalah tindakan antisipasi terhadap segala bentuk KDRT dengan berbagai upaya, antara lain: meningkatkan pemahaman dan sosialisasi tentang upaya mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Pemberdayaan ekonomi keluarga, meningkatkan pemahaman keagamaan dan pendalaman rohani. Pemahaman terhadap hak dan kewajiban semua anggota keluarga. Membangun komunikasi keluarga yang baik dan lancar.

Undang-Undang tentang Penghapusan KDRT memberikan perlindungan kepada korban KDRT dengan memberikan hak-hak antara lain: Pertama, perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Kedua, Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis. Ketiga, Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban. Keempat, Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelima, Pelayanan bimbingan rohani.

Analisis sesuai pandangan pemikiran saya mengenai terkait review artikel di atas

Berbagai macam permasalahan di dalam keluarga merupakan suatu rintangan yang harus dihadapi oleh suami dan istri, istilah permasalahan itu bisa disebut juga sebagai bumbu dalam pernikahanyang mana permasalahan tersebut bisa menjadikan keluarga lebih harmonis maupun menjadikan keluarga yang tragis. Kurangnya suatu kesabaran dan pemahaman tentang keagamaan membuat permasalahan tersebut semakin keruh dan pada akhirnya para suami lebih memilih tindakan kekerasan terhadap istri untuk melampiaskan amarahnya. Kekerasan inilah yang tanpa kita sadari menimbulkan dampak yang negatif, khususnya bagi perempuan.

Efek psikologis penganiayaan bagi banyak perempuan lebih parah dibanding efek fisiknya rasa takut, cemas, letih, kelainan stress post traumatik, serta gangguan makan dan tidur merupakan reaksi panjang dari tindak kekerasan. Seringkali tindak kekerasan terhadap istri mengakibatkan kesehatan reproduksi terganggu secara biologis yang pada akhirnya mengakibatkan terganggunya secara sosiologis.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun