Pencegahan adalah tindakan antisipasi terhadap segala bentuk KDRT dengan berbagai upaya, antara lain: meningkatkan pemahaman dan sosialisasi tentang upaya mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Pemberdayaan ekonomi keluarga, meningkatkan pemahaman keagamaan dan pendalaman rohani. Pemahaman terhadap hak dan kewajiban semua anggota keluarga. Membangun komunikasi keluarga yang baik dan lancar.
Undang-Undang tentang Penghapusan KDRT memberikan perlindungan kepada korban KDRT dengan memberikan hak-hak antara lain: Pertama, perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Kedua, Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis. Ketiga, Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban. Keempat, Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelima, Pelayanan bimbingan rohani.
Analisis sesuai pandangan pemikiran saya mengenai terkait review artikel di atas
Berbagai macam permasalahan di dalam keluarga merupakan suatu rintangan yang harus dihadapi oleh suami dan istri, istilah permasalahan itu bisa disebut juga sebagai bumbu dalam pernikahanyang mana permasalahan tersebut bisa menjadikan keluarga lebih harmonis maupun menjadikan keluarga yang tragis. Kurangnya suatu kesabaran dan pemahaman tentang keagamaan membuat permasalahan tersebut semakin keruh dan pada akhirnya para suami lebih memilih tindakan kekerasan terhadap istri untuk melampiaskan amarahnya. Kekerasan inilah yang tanpa kita sadari menimbulkan dampak yang negatif, khususnya bagi perempuan.
Efek psikologis penganiayaan bagi banyak perempuan lebih parah dibanding efek fisiknya rasa takut, cemas, letih, kelainan stress post traumatik, serta gangguan makan dan tidur merupakan reaksi panjang dari tindak kekerasan. Seringkali tindak kekerasan terhadap istri mengakibatkan kesehatan reproduksi terganggu secara biologis yang pada akhirnya mengakibatkan terganggunya secara sosiologis.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H