Mohon tunggu...
Khoerunnisa Azzahra
Khoerunnisa Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo saya Khoerunnisa Azzahra biasa dipanggil Ica, selamat datang. Terimakasih telah berkunjung ke profile saya!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengertian Kepuasan Pasien, pengertian Pasien, Pengertian Pelayanan, Pengertian Klinik dan Pengertian BPJS

17 Juni 2024   22:51 Diperbarui: 17 Juni 2024   22:57 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Menurut (Komariah, 2015) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum publik yang dibentuk dengan Undang-undang. BPJS ini terbagi dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang pada dasarnya kedua BPJS ini mengemban misi Negara untuk memenuhi hak konstitusional setiap orang atas jaminan sosial dengan menyelenggarakan program jaminan yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berbicara tentang masalah kesehatan masyarakat maka dalam hal ini tidak terlepas dari masalah kemanusian, karena kesehatan merupakan hal terpenting dalam kehidupan manusia untuk melakukan aktivitas.

2.  Manfaat BPJS

Menurut (Roojai, 2022) dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, setidaknya terdapat 12 manfaat BPJS Kesehatan yang bisa diklaim setiap pesertanya. Berikut penjelasannya.

  • Menanggung hampir semua jenis penyakit
  • Setidaknya terdapat 155 jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan dari sakit ringan hingga berat atau kritis seperti penyakit jantung, asma, stroke, kanker, diabetes melitus, katarak, tifus, dan demam berdarah..
  • Premi atau terjangkau

Jika menjadi peserta BPJS Kesehatan, iuran per bulan cukup terjangkau  yaitu:

  • Kelas 1: Rp150 ribu per orang per bulan.
  • Kelas 2: Rp100 ribu per orang per bulan.
  • Kelas 3: Rp42 ribu per orang dan mendapatkan subsidi Rp7.000 per orang menjadi Rp35 ribu per orang per bulan.
  • Sistem pembayaran iuran mudah

Pembayaran BPJS Kesehatan cukup mudah bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan, transfer dari berbagai mbanking atau ATM.

Tanpa medical check up

Menjadi peserta BPJS Kesehatan cukup mudah, kita tidak perlu melakukan medical check up seperti asuransi swasta. Berapapun usia calon peserta, dapat dipastikan bisa langsung menjadi peserta jika telah melengkapi dokumen dan membayar iuran.

  • Jaminan seumur hidup
  • Tidak seperti asuransi swasta yang membatasi masa pertanggungan atau jaminan asuransi, BPJS Kesehatan memberikan jaminan atas biaya perawatan kesehatan seumur hidup. Artinya, proteksi akan tetap diberikan tanpa batas waktu kecuali peserta meninggal dunia.
  • Tanpa ketentuan pre-existing condition

Pendaftaran BPJS Kesehatan tidak menerapkan pre-existing condition untuk menjamin penyakit yang diderita peserta. Artinya, tidak ada masa tunggu atau pengecualian untuk melakukan klaim atas suatu penyakit, termasuk sakit kritis.

  • Manfaat pelayanan di fasilitas kesehatanPeserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (PKTP) yaitu pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non-spesialistik termasuk: dokter umum, dokter gigi, klinik pertama atau Puskesmas, serta ruma sakit kelas D pratama atau yang setara.
  • Tanpa ketentuan pre-existing condition
  • Pendaftaran BPJS Kesehatan tidak menerapkan pre-existing condition untuk menjamin penyakit yang diderita peserta. Artinya, tidak ada masa tunggu atau pengecualian untuk melakukan klaim atas suatu penyakit, termasuk sakit kritis.
  • Manfaat pelayanan di fasilitas kesehatan
  • Peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (PKTP) yaitu pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non-spesialistik termasuk: dokter umum, dokter gigi, klinik pertama atau Puskesmas, serta ruma sakit kelas D pratama atau yang setara.
  • Manfaat rawat jalan
  • Manfaat BPJS Kesehatan untuk rawat jalan disebut Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP). Perawatan ini meliputi imunisasi, program Keluarga Berencana (KB), serta peningkatan kesehatan bagi peserta dengan penyakit kronis.
  • Manfaat BPJS Kesehatan rawat inap
  • Manfaat rawat inap pada BPJS Kesehatan disebut Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) yang serupa seperti rawat jalan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan milik pemerintah.
  • Manfaat BPJS Kesehatan rujukan
  • Setiap peserta BPJS Kesehatan berhak atas manfaat Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau pelayanan kesehatan perorangan yang sifatnya spesialistik atau subspesialistik. Perawatan ini mencakup rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus. Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan ini diberikan klinik utama atau yang setara, rumah sakit umum, baik milik pemerintah maupun swasta, rumah sakit khusus, dan faskes penunjang, seperti apotek, optik, dan laboratorium.
  • Manfaat rawat jalan tingkat lanjutan
  • Setiap peserta BPJS Kesehatan juga berhak atas manfaat Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) yang meliputi pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar di Unit Gawat Darurat (UGD), pemeriksaan hingga konsultasi di spesialis, serta tindakan bedah, dan lain-lain.
  • Manfaat BPJS Kesehatan untuk rawat jalan lanjutan

Setiap peserta BPJS Kesehatan juga berhak atas Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) yang meliputi perawatan inap non-intensif dan intensif di ICU, ICCU, NICU, dan PICU.

3.  Hak dan Kewajiban Peserta BPJS

Setiap peserta yg telah terdaftar pada BPJS kesehatan berhak :

  • Mendapatkan kartu identitas peserta
  • Mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yg bekerjasama dengan BPJS kesehatan.
  • Peserta yg telah terdaftar pada BPJS kesehatn berkewajiban untuk:
  • Membayar iuran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun