Mohon tunggu...
Khodijah aliya
Khodijah aliya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi

Khodijah Aliya (43223010197) Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mercu Buana, Dengan nama dosen Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea Pada Kasus Korupsi di Indonesia

3 Desember 2024   23:30 Diperbarui: 3 Desember 2024   23:30 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Actus reus menunjukkan akibat langsung dari tindakan, seperti kerugian finansial dalam kasus korupsi atau cedera dalam kasus kekerasan.

3. Membantu Mengidentifikasi Tindakan Ilegal:

Elemen ini menentukan apakah suatu perbuatan melanggar undang-undang. Tanpa tindakan yang jelas, tidak ada dasar untuk menuntut seseorang.

Pentingnya Mens Rea (Niat atau Pikiran Bersalah)

1. Membedakan Pelaku Bersalah dari yang Tidak Bersalah:

Mens rea membantu membedakan antara tindakan yang dilakukan secara tidak sengaja (tanpa niat buruk) dan tindakan yang disengaja atau dilakukan dengan kesadaran.

Contoh: Seseorang yang secara tidak sengaja menjatuhkan barang orang lain tidak dapat disamakan dengan pencuri.

2. Menilai Tingkat Kesalahan atau Tanggung Jawab:

Mens rea menentukan tingkat kesalahan seseorang, apakah tindakan itu dilakukan dengan sengaja, lalai, atau sembrono. Hal ini memengaruhi jenis dan berat hukuman.

Contoh: Pelaku yang sengaja memalsukan dokumen untuk korupsi menghadapi hukuman yang lebih berat dibanding pelaku yang melakukannya karena salah tafsir.

3. Melindungi Orang dari Hukuman yang Tidak Adil:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun