Mohon tunggu...
Khodijah aliya
Khodijah aliya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi

Khodijah Aliya (43223010197) Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mercu Buana, Dengan nama dosen Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea Pada Kasus Korupsi di Indonesia

3 Desember 2024   23:30 Diperbarui: 3 Desember 2024   23:30 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sikap lalai yang disengaja, seperti tidak memeriksa penggunaan dana publik meskipun ada kewajiban untuk melakukannya.

Hubungan dengan Actus Reus:

Mens rea harus dibuktikan bersamaan dengan actus reus (tindakan fisik). Kombinasi keduanya menunjukkan bahwa seseorang melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan niat atau pikiran bersalah. Jika mens rea tidak terbukti, biasanya pelaku tidak dapat dikenai hukuman pidana.

Mens rea memainkan peran penting dalam memastikan bahwa hanya tindakan yang dilakukan dengan niat jahat atau sikap sembrono yang dapat dihukum dalam sistem peradilan pidana.

Mengapa actus reus dan mens rean penting dalam hukum?

Actus reus dan mens rea adalah dua elemen utama dalam hukum pidana yang sangat penting untuk memastikan keadilan dalam proses penegakan hukum. Keduanya diperlukan untuk membuktikan bahwa suatu tindakan adalah tindak pidana yang dapat dihukum. Berikut penjelasannya:

Pentingnya Actus Reus (Tindakan Fisik)

1. Membedakan Tindakan Nyata dari Pikiran atau Niat Saja:

Actus reus menunjukkan bahwa pelaku benar-benar melakukan tindakan fisik yang melanggar hukum. Tanpa tindakan nyata, seseorang tidak dapat dihukum hanya karena memiliki pikiran atau niat buruk.

Contoh: Seseorang yang hanya memikirkan untuk mencuri tidak dapat dihukum, kecuali dia benar-benar mengambil barang tersebut.

2. Membuktikan Kerugian atau Dampak Hukum:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun