Mohon tunggu...
Khilmi Nzd
Khilmi Nzd Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rujuk Nikah

3 Juni 2023   10:13 Diperbarui: 3 Juni 2023   10:34 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TINJAUAN MAQASYID SYARIAH TERHADAP PASAL 167 KOMPILASI HUKUM ISLAM TENTANG RUJUK DI HADAPAN PEGAWAI PENCATAT NIKAH

Dafitri Akbar 

Program S1 Jurusan Hukum Keluarga Islam Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Pertalian perkawinan adalah pertalian yang seteguh-teguhnya dalam hidup dan kehidupan manusia, bukan saja antara suami istri dan keturunannya, melainkan antara kedua keluarga. Namun dalam setiap perjalalanan pernikahan itu, terkadang semua itu adam asalah yang dihadapi oleh dua insan tersebut. Masalah tersebut tak jarang membuat terjadinya pertengkaran dan perkelahian antara kedua pasangan itu. Sehingga suatu perkawinan itu dapat putus dan berakhir karena berbagai hal, anatara lain karena terjadinya talak yang dijatuhkan oleh suami terhadap istrinya atau karena perceraian yang terjadi antara keduanya, atau karenas ebab-sebab lainnya. 

dalam skripsi dirumuskan bahwa rujuk ialah mengembalikan status hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi raj'i yang dilakukan oleh bekas suami terhadap bekas istrinya dalam masa idah, dengan ucapan tertentu. Dari rumusan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dengan terjadinya talaka ntara suami dan istri meskipun berstatus talak raj'i, di dalam pasal 163 KHI seorang
suami dapat merujuk isterinya yang dalam masa iddah. Dengan demikianjelas bahwa rujuk hanya dapat dilakukan ketika mantan isteri dalam masa id
dah.

Dasar Hukum Rujuk 

beberapa dasar hukum tentang penetapan sahnya rujuk. Yaitu pada  QS al-Baqarah ayat 228, al-Baqarah ayat 234 dan al-Baqarah ayat 231.

Syarat-Syarat dan Rukun Rujuk 

1. Menurut ulama Mazhab Maliki, Syafi'I dan Hanbali, suami yang rujuk itu  adalah orang yang cakap bertindak hukum, yaitu baligh, berakal dan atas kesadaran sendiri dan bukan  orang murtad.

2. Menurut Mazhab Syafi'i, bagi orang yang biasa bicara rujuk harus dinyatakan dengan ungkapan yang jelas atau sindiran.

3. Status istri tersebut masih dalam masa iddahnya 

4. Rujuk itu sendiri harus dilakukan secara langsung

Macam-macam rujuk

1. Rujuk dengan ucapan atau perkataan 

2. Rujuk dengan Perbuatan 

Hikmah Disyariatkan Rujuk

Adapun rujuk juga memiliki hikmah disyariatkannya. Adapun hikmah diyariatkan rujuk itu adalah:

1. Menghindar murka dan kebencian Allah

2. Bertobat dan menyesali kesalahan-kesalahan yang lalu untuk bertekad memperbaikinya

3. Untuk menjaga keutuhan keluarga, dan menghindar perpecahan keluarga.

4. Mewujudkan ishlah dan perdamaian.

Kesimpulan yang penulis sampaikan:

Rujuk dapat dikategorikan sebagai tindakan hukum yang terpuji, karena setelah pasangan suami istri itu mengalami masa-masa kritis diantara mereka yang diakhiri dengan perceraian, timbul kesadaran baru dan napas baru untuk merajut tali perkawinan yang pernah putus asa guna merenda hari esok yang lebih baik lagi. Masalah rujuk ini tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun dalam PP Nomor 9 Tahun 1975. Sementara dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan pada Bab XVIII Pasal 163, 164, 165, 166 dan 167. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun