Mohon tunggu...
Khilmi Nzd
Khilmi Nzd Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rujuk Nikah

3 Juni 2023   10:13 Diperbarui: 3 Juni 2023   10:34 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rujuk dapat dikategorikan sebagai tindakan hukum yang terpuji, karena setelah pasangan suami istri itu mengalami masa-masa kritis diantara mereka yang diakhiri dengan perceraian, timbul kesadaran baru dan napas baru untuk merajut tali perkawinan yang pernah putus asa guna merenda hari esok yang lebih baik lagi. Masalah rujuk ini tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun dalam PP Nomor 9 Tahun 1975. Sementara dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan pada Bab XVIII Pasal 163, 164, 165, 166 dan 167. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun