Rujuk dapat dikategorikan sebagai tindakan hukum yang terpuji, karena setelah pasangan suami istri itu mengalami masa-masa kritis diantara mereka yang diakhiri dengan perceraian, timbul kesadaran baru dan napas baru untuk merajut tali perkawinan yang pernah putus asa guna merenda hari esok yang lebih baik lagi. Masalah rujuk ini tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun dalam PP Nomor 9 Tahun 1975. Sementara dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan pada Bab XVIII Pasal 163, 164, 165, 166 dan 167.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H