Mohon tunggu...
Khilmi Nzd
Khilmi Nzd Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kilas Balik tentang Hukum Perdata Islam di Indonesia

29 Maret 2023   22:30 Diperbarui: 29 Maret 2023   22:36 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: khilmi nazid

Nim: 212121021

Kelas: HKI 4A

Kilas balik tentang "Hukum Perdata islam di Indonesia"

* Pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia! 

Dari pengertian hukum perdata sendiri merupakan hukum antar perorangan, seperti apa yang dikatakan oleh Sudikno Mertokusumo, S.H. bahwa hukum perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan didalam pergaulan masyarakat.

Jika digabungkan dengan keislaman yang dimana di indonesia masyarakat penduduknya muslim, maka sudah jelas hukum perdata islam di indonesia ini adalah hukum antar perorangan mengatur hak dan kewajiban satu sama lain yang berlandaskan prisnsip hukum islam, yang berlaku bagi seluruh masyakat indonesia terutama yang beragama islam, dan aspek yang mengatur hukum perdata islam ini mencakup beberapa persoalan diantaranya seperti perkawinan, kewarisan,muamalah dan lainnya

* Prinsip perkawinan dalam UU 1 tahun 1974 dan KHI? 

Dalam undang undang perkawinan tahun 1974 ini sudah diatur secara rinci bahwa prinsip perkawinan sangat penting bagi berjalannya hubungan perkawinan dan dalam kompilasi hukum islam (KHI) yang dimuat pada pasal 3 bahwa perkawinan bertujuan untuk menjadikan kehidupan rumah tangga atau keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah kedepannya. Adapun prinsip prinsip perkawinan menurut UU No. 01 Tahun 1974:

* Tujuan perkawinan adalah mementuk keluarga yang bahagia dan kekal

* Suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaan itu, dan disamping itu tiap tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang undangan yang berlaku

* Menganut Asas monogami

* Calon suami dan istri harus telah masuk jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan

* Mempersukar terjadinya perceraian

* Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak kedudukan suami.

* Dampak yang terjadi bila pernikahan tidak dicatatkan 

Pencatatan pekawinan sangatlah penting seperti apa yang sudah disebutkan dalam UU Nomor 1 tahun 1974 Pasal (2) ayat (2) bahwa tiap tiap perkawinan dicatat menurut perundang undangan yang berlaku, dan demi mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum bagi kedua pihak serta sebagai bukti otentik tentang keabsahan pernikahan itu, baik secara agama maupun negara, maka dari itu jika perkawinan tidak dicatatkan maka perkawinan tersebut dianggap tidak ada. Kemudian beberapa dampak buruk jika perkawinan tidak dicatatkan yaitu:

Dampak Sosiologis

Dampak sosiologis ini berhubungan dengan keberlangsungan berumahtangga di dalam masyarakat yang dimana jika perkawinan itu tidak dicatatkan bisa saja timbul prasangka buruk dari lingkungan sebab ketidktahuan berlagsungnya pernikahan tersebut.

Dampak religious

Dalam agama islam perkawinan jika sudah terpenuhi syarat dan rukunnya maka perkawinan itu dianggap sah, tetapi dampak negative perkawinan jika tidak dicatatkan akan timbul banyak mudharatnya.

Dampak yuridis

Dampak yuridis ini berhubungan dengan adanya hubungan perdata sebagaimana jika perkawinan tidak di catatkan maka tidak ada perlindungan dan kepastian hukum.

 

* Pendapat ulama dan KHI tentang perkawinan wanita hamil.  

Dalam Kompilasi Hukum Islam, telah mengatur persoalan perkawinan wanita hamil yang terdapat dalam pasal 53 yaitu : 

1. Seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya 

2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. 

3. Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Dasar pertimbangan Kompilasi Hukum Islam terhadap perkawinan wanita hamil ini terdapat pada  Q:S An -Nur ayat 3 yang artinya, laki - laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.

Adapun dalam hukum Islam juga ditetapkan sebuah perkataan sebagai istilah Attazawwaju bil Hamili yang dapat diartikan sebagai pernikahan seorang pria dengan wanita yang sedang hamil. Hal ini terjadi dua kemungkinan, yaitu dihamili dulu baru dikawini atau dihamili oleh orang lain baru dikawini oleh orang yang bukan menghamilinya. 

* Beberapa hal yang dilakukan untuk menghindari perceraian

Hubungan yang harmonis didalam keluarga merupakan impian bagi seseorang yang sedang menjalani hubungan rumah tagga, maka dari itu dialam menjalin hubungan tersebut perlunya kerjasama antara suamu dan istri diantaranya adalah menjaga komunikasi yang baik agar terciptanya kerukunan, sama sama memperlakukan pasangan dengan baik, menghindari keegoisan diri, dan yang paling penting adalah berdoa dan berserah diri kepada Allah SWT agar kehidupan berumahtangganya lancar dan diberi kemudahan.

* Kesimpulan tentang buku dan inspirasi setelah membaca buku tersebut! 

Dari penjelasan buku ini yang berjudul Hukum waris islam yang ditulis oleh K.H Ahmad Basyir MA penulis memaparkan bukunya dengan sejelas-jelasnya, dari pokok pembahasan sampai adanya contoh dan ditambah dengan penjelasannya dengan sangat rinci membuat buku ini mungkin dapat dipahami oleh sebagian pembaca.

Dari segi judul sudah menarik untuk pembaca yang tertarik mempelajari ilmu hukum waris ini, tetapi dari segi cover buku mungkin kurang menarik karena di cover hanya mencantumkan judul buku dan nama penulis saja mungkin bisa dibilang terlalu polos, dan ada juga beberapa bahasa yang sulit dipahamidipahami, tetapi kembali pada masing-masing pembaca yang justru mudah memahami bahasanya atau malah justru sebaliknya, selebihnya buku ini sangat bagus untuk kalian yang ingin lebih mengetahui hukum waris lebih dalam karena inti materinya juga sangat menarik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun