Mohon tunggu...
Khilmi Nzd
Khilmi Nzd Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kilas Balik tentang Hukum Perdata Islam di Indonesia

29 Maret 2023   22:30 Diperbarui: 29 Maret 2023   22:36 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

* Menganut Asas monogami

* Calon suami dan istri harus telah masuk jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan

* Mempersukar terjadinya perceraian

* Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak kedudukan suami.

* Dampak yang terjadi bila pernikahan tidak dicatatkan 

Pencatatan pekawinan sangatlah penting seperti apa yang sudah disebutkan dalam UU Nomor 1 tahun 1974 Pasal (2) ayat (2) bahwa tiap tiap perkawinan dicatat menurut perundang undangan yang berlaku, dan demi mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum bagi kedua pihak serta sebagai bukti otentik tentang keabsahan pernikahan itu, baik secara agama maupun negara, maka dari itu jika perkawinan tidak dicatatkan maka perkawinan tersebut dianggap tidak ada. Kemudian beberapa dampak buruk jika perkawinan tidak dicatatkan yaitu:

Dampak Sosiologis

Dampak sosiologis ini berhubungan dengan keberlangsungan berumahtangga di dalam masyarakat yang dimana jika perkawinan itu tidak dicatatkan bisa saja timbul prasangka buruk dari lingkungan sebab ketidktahuan berlagsungnya pernikahan tersebut.

Dampak religious

Dalam agama islam perkawinan jika sudah terpenuhi syarat dan rukunnya maka perkawinan itu dianggap sah, tetapi dampak negative perkawinan jika tidak dicatatkan akan timbul banyak mudharatnya.

Dampak yuridis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun