Mohon tunggu...
Khilmi Nzd
Khilmi Nzd Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kilas Balik tentang Hukum Perdata Islam di Indonesia

29 Maret 2023   22:30 Diperbarui: 29 Maret 2023   22:36 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dampak yuridis ini berhubungan dengan adanya hubungan perdata sebagaimana jika perkawinan tidak di catatkan maka tidak ada perlindungan dan kepastian hukum.

 

* Pendapat ulama dan KHI tentang perkawinan wanita hamil.  

Dalam Kompilasi Hukum Islam, telah mengatur persoalan perkawinan wanita hamil yang terdapat dalam pasal 53 yaitu : 

1. Seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya 

2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. 

3. Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Dasar pertimbangan Kompilasi Hukum Islam terhadap perkawinan wanita hamil ini terdapat pada  Q:S An -Nur ayat 3 yang artinya, laki - laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.

Adapun dalam hukum Islam juga ditetapkan sebuah perkataan sebagai istilah Attazawwaju bil Hamili yang dapat diartikan sebagai pernikahan seorang pria dengan wanita yang sedang hamil. Hal ini terjadi dua kemungkinan, yaitu dihamili dulu baru dikawini atau dihamili oleh orang lain baru dikawini oleh orang yang bukan menghamilinya. 

* Beberapa hal yang dilakukan untuk menghindari perceraian

Hubungan yang harmonis didalam keluarga merupakan impian bagi seseorang yang sedang menjalani hubungan rumah tagga, maka dari itu dialam menjalin hubungan tersebut perlunya kerjasama antara suamu dan istri diantaranya adalah menjaga komunikasi yang baik agar terciptanya kerukunan, sama sama memperlakukan pasangan dengan baik, menghindari keegoisan diri, dan yang paling penting adalah berdoa dan berserah diri kepada Allah SWT agar kehidupan berumahtangganya lancar dan diberi kemudahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun