* Menganut Asas monogami
* Calon suami dan istri harus telah masuk jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan
* Mempersukar terjadinya perceraian
* Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak kedudukan suami.
* Dampak yang terjadi bila pernikahan tidak dicatatkanÂ
Pencatatan pekawinan sangatlah penting seperti apa yang sudah disebutkan dalam UU Nomor 1 tahun 1974 Pasal (2) ayat (2) bahwa tiap tiap perkawinan dicatat menurut perundang undangan yang berlaku, dan demi mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum bagi kedua pihak serta sebagai bukti otentik tentang keabsahan pernikahan itu, baik secara agama maupun negara, maka dari itu jika perkawinan tidak dicatatkan maka perkawinan tersebut dianggap tidak ada. Kemudian beberapa dampak buruk jika perkawinan tidak dicatatkan yaitu:
Dampak Sosiologis
Dampak sosiologis ini berhubungan dengan keberlangsungan berumahtangga di dalam masyarakat yang dimana jika perkawinan itu tidak dicatatkan bisa saja timbul prasangka buruk dari lingkungan sebab ketidktahuan berlagsungnya pernikahan tersebut.
Dampak religious
Dalam agama islam perkawinan jika sudah terpenuhi syarat dan rukunnya maka perkawinan itu dianggap sah, tetapi dampak negative perkawinan jika tidak dicatatkan akan timbul banyak mudharatnya.
Dampak yuridis