5. Majelis Ulama Turki (Diyanet)
Diyanet, lembaga keagamaan Turki, mengeluarkan pernyataan pada tahun 2017 bahwa transaksi menggunakan kripto tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam karena kripto dianggap sangat spekulatif, mengandung ketidakpastian, dan seringkali digunakan dalam transaksi yang tidak sah secara hukum.
Lembaga ini menekankan bahwa adanya ketidakpastian dan risiko tinggi pada kripto membuatnya tidak sesuai sebagai alat tukar dalam Islam.
 6. Dewan Syariah Bahrain dan Dewan Syariah Uni Emirat Arab
Di beberapa negara Teluk seperti Bahrain dan Uni Emirat Arab, telah ada upaya regulasi yang lebih terstruktur terhadap kripto, terutama yang berbasis pada proyek blockchain Islami.
Dewan Syariah mereka umumnya memperbolehkan kripto yang terstruktur sebagai komoditas digital atau aset berbasis blockchain dengan syarat harus memenuhi standar keuangan syariah yang jelas, seperti tidak mengandung unsur spekulasi murni dan memiliki aset dasar (underlying asset) yang bisa diidentifikasi.
 7. Dewan Syariah di Malaysia (SAC)
Dewan Penasihat Syariah Bank Negara Malaysia (BNM) cenderung mengambil pendekatan hati-hati dengan mengatur ketat kripto yang diizinkan untuk diperdagangkan di bawah pengawasan Securities Commission (SC) Malaysia.
Malaysia memungkinkan transaksi kripto tertentu, tetapi hanya melalui platform yang terdaftar dan memenuhi syarat syariah, meskipun banyak ulama setempat tetap memberi peringatan akan risiko tinggi yang melekat pada kripto.
Berikut adalah beberapa kutipan fatwa dari lembaga-lembaga Islam dunia mengenai keharaman kripto:
 1. Dar al-Ifta al-Misriyyah (Mesir)