Menurut mereka, ketidakjelasan status hukum kripto dalam banyak yurisdiksi dan risiko besar terkait penipuan serta pencucian uang menjadikannya haram untuk digunakan sebagai alat investasi atau transaksi.
Beberapa lembaga fatwa di negara-negara Muslim, seperti Dar al-Ifta di Mesir, mengeluarkan fatwa haram karena alasan spekulasi yang tinggi dan risiko yang besar bagi masyarakat.
 3. Pandangan yang Mengambil Pendekatan Hati-Hati atau Mengharamkan Hanya Sebagai Investasi
Beberapa ulama mengambil sikap lebih moderat dengan melarang penggunaan kripto sebagai instrumen investasi tetapi memperbolehkan sebagai alat tukar dalam lingkup terbatas dan terkendali.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), misalnya, pernah menyatakan bahwa kripto sebagai mata uang dianggap haram, tetapi masih mungkin dipertimbangkan sebagai komoditas atau aset digital selama memenuhi syarat tertentu. Aset kripto dapat dipandang halal apabila digunakan secara produktif dan memiliki underlying asset yang jelas.
Pendekatan hati-hati ini seringkali muncul karena kekhawatiran terhadap dampak negatif, seperti pencucian uang dan kemungkinan penipuan. Mereka menyarankan masyarakat untuk menghindari kripto kecuali dengan pengetahuan yang mendalam dan niat yang jelas dalam penggunaan yang bermanfaat.
 4. Pendekatan yang Menunggu Pengembangan Teknologi dan Regulasi
Beberapa ulama dan pakar ekonomi syariah memilih pendekatan lebih fleksibel dengan menunggu perkembangan teknologi dan regulasi dari pemerintah. Mereka melihat kripto sebagai teknologi yang baru dan memerlukan kajian lebih lanjut mengenai dampaknya.
Mereka juga menantikan adanya peraturan yang lebih jelas dari pemerintah mengenai penggunaan kripto agar lebih terstruktur dan terjamin keamanannya.
Secara keseluruhan, banyak ulama yang mendasarkan pendapat mereka pada tiga prinsip utama dalam ekonomi Islam: tidak mengandung riba, tidak mengandung gharar, dan tidak mengandung maysir. Karena sifat kripto yang baru dan kompleks, beberapa ulama lebih mengutamakan sikap hati-hati, sedangkan lainnya melihat potensi positifnya bila dikelola secara syariah.
Berikut ini adalah pandangan beberapa lembaga fatwa terkemuka di dunia Islam mengenai mata uang kripto, yang umumnya bersandar pada prinsip-prinsip syariah dan menimbang aspek manfaat, spekulasi, serta risiko:
 1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) - Indonesia