Mohon tunggu...
Khaulahnq
Khaulahnq Mohon Tunggu... Penulis - pelajar

seorang pelajar yang aktif dalam bidang penulisan. Seorang digital konten kreator dan memiliki pengalaman dalam bidang film.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat: Pengertian, Jenis, Cara Hitung, dan Niat Zakat

4 September 2024   14:43 Diperbarui: 4 September 2024   14:59 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: alhidayatkarpet.com https://pin.it/a3apq7SwN  

Apakah kamu sedang belajar mengenai zakat? Mungkin kamu sudah mengetahui pengertian dari zakat. Tapi sudahkah kamu mengetahui jenis-jenis zakat, cara menghitung dan niatnya.

Dalam islam kita sudah mengenal mengenai zakat dalam rukun islam yang sering kita hafalkan ketika duduk dibangku sekolah dasar.

Zakat adalah rukun islam yang ketiga setelah membaca syahadat, dan sholat. Lalu bagaimana pengertian, jenis, cara menghitung dan niat zakat? Mari kita bahas lebih lanjut!

Pengertian Zakat 

Zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang telah mencapai syarat tertentu. Ia merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan ekonomi terhadap sesama.

Zakat memiliki beberapa arti dalam bahasa arab yakni Al-Barakah (keberkahan), An-Namaa' (Pertumbuhan dan Perkembangan), Ath-Thaharah (Kesucian), dan Ash-Shalah (Kebaikan dab Keberesan).

Namun, secara istilah zakat adalah kewajiban harta yang memiliki syarat tertentu dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an

Jenis Zakat

Mungkin kamu hanya mengetahui zakat hanya ketika bulan Ramadhan saja. Padahal zakat yang dikeluarkan bukan hanya pada momen Bulan Ramadhan saja loh. Salah satu zakat yang perlu dikeluarkan adalah zakat mal.

Jenis -- jenis zakat yakni:

Zakat Fitrah : Dikenakan sebagai ibadah pelengkap untuk puasa Ramadhan. Setiap muslim yang mampu harus membayar zakat fitrah sebelum hari Raya Idul Fitri.

Zakat Mal : Dikenakan atas segala jenis harta yang tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Termasuk zakat emas, perak, uang, dan barang -- barang lainnya.

Jika kamu memiliki pendapatan yang sudah sesuai dengan syarat dalam mengeluarkan zakat mal, segeralah melakukan zakat mal agar pendapatanmu menjadi berkah dan memberikan manfaat pada sekitarmu.

Cara Menghitung dan Niat Zakat.

Dikutip dari salah satu website resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), seseorang dikatakan wajib menunaikan zakat penghasilan atau zakat mal adalah apabila ia telah mencapai nishab zakat

pendapatan sebesar 85 gram emas yang dikuatkan dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024.

Pada praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%.

Untuk memahami cara perhitungan kamu bisa melihat contoh dibawah ini:

Jika harga emas pada hari ini adalah sebesar Rp. 1.240.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp. 105.400.000,-. Penghasilan fulan sebesar Rp. 10.000.000/bulan atau 120.000.000,- dalam setahun. Artinya penghasilan fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Fulan adalah

Zakat Penghasilan: 2,5% X Jumlah Penghasilan dalam satu bulan

Zakat Fulan = 2,5% X Rp. 10.000.000 = Rp. 250.000 / bulan.

Adapun niat zakat yakni

Nawaitu an ukhrija zakatal maali'an nafsi fardan lillahi ta'ala.

Artinya: "Saya berniat mengeluarkan zakat harta dari diri sendiri karena Allah Ta'ala."

Itulah pengertian, jenis, cara hitung dan niat zakat. Semoga bermanfaat bagi kamu yang sedang berniat untuk mengeluarkan zakat mal. Semoga Allah meridhoi segala kegiatan kebaikan yang diperbuat.

Wallahualam Bishowaf.

 

 

References

BAZNAS. (2024). Retrieved from baznas.go.id: https://baznas.go.id/zakatpenghasilan

Harga emas. (2024). Retrieved from Harga-Emas: https://harga-emas.org/

Roqib, A. (2024). YM BLOG. Retrieved from Niat Zakat Maal untuk Dilafalkan Umat Islam Beserta Syaratnya: https://yatimmandiri.org/blog/berbagi/niat-zakat-maal/#:~:text=Nawaitu%20an%20ukhrija%20zakatal%20maali,karena%20Allah%20Ta'ala.%E2%80%9D

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun