Mohon tunggu...
Khaulahnq
Khaulahnq Mohon Tunggu... Penulis - pelajar

seorang pelajar yang aktif dalam bidang penulisan. Seorang digital konten kreator dan memiliki pengalaman dalam bidang film.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat: Pengertian, Jenis, Cara Hitung, dan Niat Zakat

4 September 2024   14:43 Diperbarui: 4 September 2024   14:59 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: alhidayatkarpet.com https://pin.it/a3apq7SwN  

Zakat Fitrah : Dikenakan sebagai ibadah pelengkap untuk puasa Ramadhan. Setiap muslim yang mampu harus membayar zakat fitrah sebelum hari Raya Idul Fitri.

Zakat Mal : Dikenakan atas segala jenis harta yang tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Termasuk zakat emas, perak, uang, dan barang -- barang lainnya.

Jika kamu memiliki pendapatan yang sudah sesuai dengan syarat dalam mengeluarkan zakat mal, segeralah melakukan zakat mal agar pendapatanmu menjadi berkah dan memberikan manfaat pada sekitarmu.

Cara Menghitung dan Niat Zakat.

Dikutip dari salah satu website resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), seseorang dikatakan wajib menunaikan zakat penghasilan atau zakat mal adalah apabila ia telah mencapai nishab zakat

pendapatan sebesar 85 gram emas yang dikuatkan dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024.

Pada praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%.

Untuk memahami cara perhitungan kamu bisa melihat contoh dibawah ini:

Jika harga emas pada hari ini adalah sebesar Rp. 1.240.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp. 105.400.000,-. Penghasilan fulan sebesar Rp. 10.000.000/bulan atau 120.000.000,- dalam setahun. Artinya penghasilan fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Fulan adalah

Zakat Penghasilan: 2,5% X Jumlah Penghasilan dalam satu bulan

Zakat Fulan = 2,5% X Rp. 10.000.000 = Rp. 250.000 / bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun