Zakat Fitrah : Dikenakan sebagai ibadah pelengkap untuk puasa Ramadhan. Setiap muslim yang mampu harus membayar zakat fitrah sebelum hari Raya Idul Fitri.
Zakat Mal : Dikenakan atas segala jenis harta yang tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Termasuk zakat emas, perak, uang, dan barang -- barang lainnya.
Jika kamu memiliki pendapatan yang sudah sesuai dengan syarat dalam mengeluarkan zakat mal, segeralah melakukan zakat mal agar pendapatanmu menjadi berkah dan memberikan manfaat pada sekitarmu.
Cara Menghitung dan Niat Zakat.
Dikutip dari salah satu website resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), seseorang dikatakan wajib menunaikan zakat penghasilan atau zakat mal adalah apabila ia telah mencapai nishab zakat
pendapatan sebesar 85 gram emas yang dikuatkan dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024.
Pada praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%.
Untuk memahami cara perhitungan kamu bisa melihat contoh dibawah ini:
Jika harga emas pada hari ini adalah sebesar Rp. 1.240.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp. 105.400.000,-. Penghasilan fulan sebesar Rp. 10.000.000/bulan atau 120.000.000,- dalam setahun. Artinya penghasilan fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Fulan adalah
Zakat Penghasilan: 2,5% X Jumlah Penghasilan dalam satu bulan
Zakat Fulan = 2,5% X Rp. 10.000.000 = Rp. 250.000 / bulan.