Mohon tunggu...
Khasna Nabila
Khasna Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RADEN MAS' SAID SURAKARTA

Life is simple if you make a simple

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ruang Lingkup Hukum Perdata Islam di Indonesia

29 Maret 2023   16:50 Diperbarui: 29 Maret 2023   17:26 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama : Khasna Nabila Purnama

Nim : 212121005

Kelas : HKI 4A

Mata Kuliah : Hukum Perdata Islam Di Indonesia

Penjelasan Pengertian Dari Hukum Perdata Islam Di Indonesia.

Hukum Perdata merupakan aturan hukum yang mana antara perseorangan dalam mengatur hak dan kewajibannya. Hukum Perdata Islam Di Indonesia adalah aspek yang termasuk dari hukum positif indonesia yang mana segala sesuatu yang berhubungan dengan  perseorangan di atur terhadap yang lain dalam hubungan keluarga dan dalam masyarakat, yang aspek tersebut berhubungan dengan hukum perkawinan, waris, masalah kebendaan, zakat, infaq, sedekah, wakaf, jual beli dan pinjam meminjam, kerjasama bagi hasil, pengalihan hak dan hak-hak benda, perceraian, hak asuh anak, hibah, wasiat, hukum upah mengupah, hukum sewa menyewa. Yang mana dalam hukum islam di indonesia terdapat dua sisi dalam kedudukan sistem di indonesia yang pertama yuridis dan yang kedua normative dan dalam hal ini hukum perdata islam di indonesia di gunakan oleh masyarakat muslim indonesia. Namun di indonesia menggunakan hukum perdata indonesia walaupun negara ini mayoritas islam tetapi dalam penggunaan hukum menggunakan hukum perdata indonesia atau biasa di katakan dengan hukum positif, hukum islam tidak bisa secara langsung berlaku di Indonesia karena Indonesia bukan negara islam dan agama bukan sebagai landasan dari ideology negara sehingga hukum islam tidak bisa di realisasikan di Indonesia meskipun mayoritas islam. Namun pada dasarnya nilai-nilai islam juga sudah terkadung dengan baik dalam hukum perdata di Indonesia Dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 pemerintah serta DPR memberlakukan hukum islam itu bagi pemeluk-pemeluknya yang mana menegaskan bahwa pengadilan agama berlaku bagi dia yang beragama islam. Hukum islam juga sangat berpengaruh dalam terapan hukum perdata indonesia yang mana dalam penegakannya menggunakan Kompilasi Hukum Islam atau biasa di katakana dengan KHI yang menerapkan pengawasannya terhadap masyarakat.

Prinsip Perkawinan Dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).Prinsip perkawinan dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 antara lain berdasarkan Pasal 3 yaitu monogamy terbuka, yang mana dalam hal ini poligami merupakan suatu kebolehan dengan berbagai syarat-syarat tertentu dalam Pasal 4 Undang-Undang No 1 Tahun 1974. Terkait dengan monogamy dan poligami maka tidak bisa lepas dari prinsip perkawinan. Dalam prinsip perkawinan terdapat beberapa point dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 antara lain :

  • Dalam agama menentukan apakah sah atau tidaknya perkawinan.
  • Perkawinan yang mempunyai tujuan keluarga yang kekal dan bahagia.
  • Adanya monogamy terbuka.
  • Calon pasangan suami istri harus siap dalam kematangan jiwa dan raga
  • Menghindari adanya perceraian.
  • Adanya keseimbangan hak dan kewajiban suami dan istri.

Dalam prinsip perkawinan terdapat bebarapa point dalam hukum islam antara lain :

  • Adanya perkawinan karena di dasarkan untuk menegakkan hukum Allah SWT.
  • Dalam mengikat suatu perkawinan untuk selama lamanya.
  • Suami adalah kepala rumah tangga dan istri adalah ibu rumah tangga, yang mana keduanya mempunyai tanggung jawab tersendiri.
  • Monogamy sebagai prinsip dan poligami sebagai pengecualian.

Dasar hukum perkawinan monogamy adalah dalam Quran Surat An-Nissa ayat 3, yang di jelaskan bahwa perkawinan ini harus di dasarkan dalam menegakkan hukum Allah SWT. Yang mana dalam pasangan suami/istri harus mempunyai kesadaran diri dalam hak dan kewajibannya atau pertanggung jawabannya. Prinsip islam adalah monogamy tetapi adanya pengecualian terhadap poligami yang mana di bolehkan akan tetapi mempunya syarat-syarat yang sangat berat, persyaratan ini di dasarkan pada Q.S. An-Nissa ayat 3 dan 129.

Pendapat Saya Terhadap Pentingnya Pencatatan Perkawinan Dan Bagaimana Dampak Yang Akan Terjadi Bila Perkawinan Tersebut Tidak Di Catatkan Secara Sosiologis, Religius, Dan Yuridis.

Pencatatan perkawinan masih saja menjadi hal perlu di sosialisasikan terhadap masyaratakat indonesia karena kurangnya pengetahuan terhadap hal ini. Ketentuan pencatatan perkawinan terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa :

Perkawinan yang di lakukan adalah sah. Yang di lakukan dengan ketentuan hukum dan agamanya masing-masing dan kepercayaannya itu. Setiap adanya perkawinan di catat menurut peraturan Undang-Undang yang berlaku.

Dari ketentuan di atas dapat di simpulkan bahwasanya setiap adanya perkawinan harus di catatkan menurut perundang-undangan yang berlaku. Yang mana setiap perkawinan harus di catat oleh pegawai pencatatan perkawinan. Adanya pencatatan perkawinan untuk melindungi pasangan yang mana adanya kepastian hukum akan suami/istri tersebut, merupakan bagian integral sah atau tidaknya perkawinan menurut negara. Pencatatan perkawinan juga untuk menjadi kelengkapan data administrasi ketika akan membuat surat akte kelahiran anak dan lain sebagainya. Pencatatan ini di lakukan agar mengetahui akan adanya sebuah perkawinan oleh negara.

Dampak jika perkawinan tidak di catatkan secara sosiologis lebih condong terhadap perempuan karena perempuan bisa di anggap bukan istri sah karena tidak ada rekam jejak administrasi, yang mana hal ini istri bisa saja tidak mendapatkan nafkah, warisan apabila si suami meninggal dunia. Perkawinan ini secara hukum tidak sah karena tidak adanya kepastian hukum. Secara Religius perkawinan ini sah akan tetapi secara yuridis tidak sah karena tidak adanya pasti dalam hukum.

Pendapat Ulama Dan Kompilasi Hukum Islam Atau Biasa Di Sebut Dengan KHI Tentang Perkawinan Wanita Hamil

Pendapat ulama dalam perkawinan wanita hamil menurut imam mahdzab antara lain :

•Hanafi

Islam mempunyai sanksi tegas dalam orang yang melakukan zina, baik itu pria maupun itu seorang wanita. Sanksi tersebut adanya hukuman di dera 100 kali, yang di landaskan dalam Q.S An-Nur ayat 2. Menurut pendapat Hanafi adalah pernikahan tersebut sah apabila yang menikahi wanita hamil tersebut adalah laki-laki yang menghamilinya tetap sah juga bisa bukan laki-laki yang menghamilinya, akan tetapi laki-laki tersebut tidak boleh menyentuh wanita tersebut sampai anak itu telah lahir. Namun abu zusuf dan zafar berpendapat bahwa tidak sah hukumnya apabila wanita hamil menikahi yang bukan menghamilinya karena adanya larangan dalam persetubuhan dan dilarangnya akad dengan wanita hamil tersebut.

•Imam Malik

Menurut imam malik dalam sahnya sebuah perkawinan wanita hamil adalah ketika yang menikahi adalah pria yang menghamilinya sedangkan jika ada pria yang ingin menikahinya tetapi tidak menghamilinya maka perkawinan tersebut tidak sah.

•Imam Syafii

Pendapat imam syafii sama dengan imam hanafi yang memperbolehkannya seorang pria menikahi wanita hamil yang di hamilinya dan seorang pria yang menikahi wanita hamil bukan karena menghamilinya, tetapi karena cinta. Wanita hamil akibat zina tidak mempunyai masa iddah maka di perbolehkannya untuk menikah dan menggaulinya.

•Imam Hanbali

Pendapat imam hanbali adalah tidak sahnya seorang wanita hami yang di kawinkan dengan pria yang menghamilinya karena hal ini wanita hamil tersebut akibat zina kecuali wanita tersebut sudah melahirkan dan bertaubat, sehingga boleh seorang pria yang menghamilinya untuk menikahinya.

Menurut KHI bahwa memperbolehkannya adanya perkawinan wanita hamil yang di landaskan pada Pasal 53 KHI. Bahwa boleh adanya perkawinan karena untuk kemaslahatan bersama.

Hal-Hal Apa Saja Yang Di Lakukan Dalam Menghindari Suatu Perceraian.

Dalam menghindari perceraian pasangan harus :

  • Setiap pasangan suami istri harus mempunyai kesiapan dalam mendengarkan satu sama lain.
  • Suami dan istri harus bisa meluapkan atau mengutarakan perasaan satu sama lain.
  • Suami dan istri mau bekerja sama dalam hal apapun.
  • Tidak boleh menyalahkan satu sama lain antara suami dan istri
  • Jika merasa bosan, suami atau istri bisa meluangkan waktu sendiri untuk memberi waktu sejenak diri sendiri atau bisa di katakan dengan me time.
  • Ketika suami atau istri mempunyai kesalahan alangkah baiknya jika saling memaafkan.
  • Suami dan istri dapat saling menghargai.
  • Menghindari adanya tindak kekerasan antara suami atau istri yang di akibatkan emosi yang meluap luap.
  • Suami atau istri harus bisa menurunkan keegoisan diri masing-masing agar terhindar dari pertengkaran.
  • Harus berlaku jujur dan tulus.
  • Selalu berdoa dan berpasrah diri kepada Allah bahwa rezeki pasti mengalir dalam hidup rumah tangga.
  • Menghindari adanya perselingkuhan. Seperti yang sudah di jelaskan pada point e bahwa jika merasa bosan dengan pasangan lakukan hal yang menyenangkan agar terhindar dari perselingkuhan.
  • Jangan membuat ekspetasi yang terlalu tinggi terhadap pasangan karena hal itu membuat tidak dapat menerima kekurangan pasangan.
  • Hindari adu mulut kepada pasangan apabila ada perbedaan pendapat, jika terjadi perbedaan pendapat maka bisa dibicarakan dengan kepala dingin.

Perceraian harus di hindari karena dapat mempengaruhi prikologis pasangan suami atau istri yang hal ini menyebabkan adanya trust issue terhadap pria atau wanita. Bisa juga dapat mempengaruhi prikologis anak. Perceraian harus di hindari dengan selalu mengalah dan menurunkan ego masing-masing agar keluarga tetap harmonis.

Menjelaskan Judul Buku, Nama Pengarang Dan Kesimpulan Tentang Buku Yang Saya Review, Inspirasi Apa Yang Saya Dapat Dalam Menganalisis Buku Bacaan Yang Saya Baca.

Saya mereview buku berjudul Hukum Kewarisan Islam (Sebagai Pembaharuan Hukum Positif  Di Indonesia. Nama pengarang buku ini adalah Dr. H. Moh. Muhibbin, S.H., M.Hum. Dan Dr. H. Abdul Wahid, S.H., M.Ag. Kesimpulan dalam buku ini adalah hukum kewarisan ini mempunyai karakter tersendiri dalam sistem hukum jika di bandingkan dengan sistem hukum lainnya. Yang dalam materi ini terdapat materi yang jelas dan rinci. Yang mana hukum ini merombak dari sistem kewarisan yang ada pada sebelum datangnya islam dan meletakkan suatu keadilan yang sesuai dengan hak dan martabat manusia. Buku ini menganalisa terhadap rangka pembaharuan hukum positif di indonesia, yang meliputi banyak sekali pembahasan yang terdapat di dalam buku ini. Inspirasi saya dalam membaca buku ini adalah adanya keistimewaan dalam buku ini yang membahas mengenai kewarisan yang setiap waris mempunyai kepastian hukum dan individu, baik seorang laki-laki dan perempuan memiliki hak dan bagian-bagiannya sendiri. Dalam buku ini juga mengajarkan bagaimana cara menghitung bagian waris serta siapa saja yang menghalanginya sehingga ketika di lihatkan dalam praktek menghitung waris pembaca dapat mempraktekkan cara tersebut. Dalam mempelajari waris juga mempunyai banyak kemanfaatan tersendiri bagi setiap orang yang mendapatkan waris. Dapat menghindari musuh dalam keluarga, menciptakan keadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun