Mohon tunggu...
Moch Kharisson
Moch Kharisson Mohon Tunggu... Penulis - Contributing Writer | Fans King Emyu

Passion for knowledge

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Urutan Prioritas Kendaraan di Jalan Raya, Ambulans Ternyata Bukan Nomor Satu

1 Juli 2024   16:08 Diperbarui: 1 Juli 2024   17:08 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Ambulans itu prioritas utama daripada presiden, asli itu yang ngawal gak paham rambu-rambu," ungkap @hasanre***.

"AKP kok ga ngerti aturan prioritas, PECAT!" timpal @frryh***.

"Lebih penting nyawa apa jabatan?" Sindir @jokodiesel***.

Urutan Prioritas Pengguna Jalan

UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134 dengan jelas telah mengatur pengguna jalan mana yang paling berhak didahulukan saat melintas di jalan raya.

Berikut adalah urutan lengkapnya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun