Mohon tunggu...
Moch Kharisson
Moch Kharisson Mohon Tunggu... Penulis - Contributing Writer | Fans King Emyu

Passion for knowledge

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Urutan Prioritas Kendaraan di Jalan Raya, Ambulans Ternyata Bukan Nomor Satu

1 Juli 2024   16:08 Diperbarui: 1 Juli 2024   17:08 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ambulans bawa pasien terpaksa berhenti saat iring-iringan rombongan presiden Jokowi melintas di depan RSUD dr. Murjani (Instagram/@undercover.id)

"Ambulans memang bukan prioritas pengguna jalan nomor 1, apalagi rombongan presiden dan pejabat!"

Belakangan viral di media sosial video terkait mobil ambulans yang terpaksa diberhentikan oleh pengawal iring-iringan rombongan Presiden Jokowi Kamis, 27 Juni 2024 tepat di depan RSUD dr. Murjani, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Berdasarkan video viral tersebut nampak sang sopir ambulans mengeluh lantaran tak menjadi prioritas pengguna jalan padahal dalam kondisi darurat.

Hal itu nampak saat sang sopir memperlihatkan pasien yang terbaring di bagian belakang Ambulans.

"Nasib... Nasib... Pasien terhambat demi rombongan bapak Joko Widodo," ungkap sopir ambulans.

Sementara itu di depan ambulans nampak seorang polisi yang lebih mengutamakan iring-iringan rombongan presiden daripada membuka jalan untuk pasien.

Parahnya bukan hanya memberhentikan, bahkan pihak ambulans juga diminta mematikan sirenenya.

Kejadian ini pun membuat netizen geram setelah video tersebut viral.

Nampak dalam unggahan Instagram @undercover.id terkait kejadian viral itu sampai dibanjiri 6 ribu lebih komentar.

"Gimana SIM ga pada nembak, polisi aja ga ngerti prioritas dalam berlalu lintas," tulis @bowsk***.

"Ambulans itu prioritas utama daripada presiden, asli itu yang ngawal gak paham rambu-rambu," ungkap @hasanre***.

"AKP kok ga ngerti aturan prioritas, PECAT!" timpal @frryh***.

"Lebih penting nyawa apa jabatan?" Sindir @jokodiesel***.

Urutan Prioritas Pengguna Jalan

UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134 dengan jelas telah mengatur pengguna jalan mana yang paling berhak didahulukan saat melintas di jalan raya.

Berikut adalah urutan lengkapnya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun