"Ambulans itu prioritas utama daripada presiden, asli itu yang ngawal gak paham rambu-rambu," ungkap @hasanre***.
"AKP kok ga ngerti aturan prioritas, PECAT!" timpal @frryh***.
"Lebih penting nyawa apa jabatan?" Sindir @jokodiesel***.
Urutan Prioritas Pengguna Jalan
UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134 dengan jelas telah mengatur pengguna jalan mana yang paling berhak didahulukan saat melintas di jalan raya.
Berikut adalah urutan lengkapnya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.***