Sesuai dengan UUPK pasal 19 sampai dengan pasal 28 yaitu bentuk tanggung jawab yang dibebankan kepada pelaku usaha yang merugikan konsumen yang berbunyi "pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan", sudah seharusnya produsen menyediakan alternatif jalan keluar dalam masalah lingkungan yang disebabkan oleh produknya yaitu rokok dengan bertanggung jawab dalam mengelola sampah puntung rokok yang dihasilkannya.Â
Diperlukan sinergitas semua pihak agar upaya dalam menangani permasalahan sampah puntung rokok dapat maksimal. Dimulai dari diri sendiri dengan mengurangi aktivitas merokok dan tidak membuang sampah puntung sembarangan. Ingat! Jagalah lingkunganmu
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H