Mohon tunggu...
Kharisma Khasanah
Kharisma Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Waris

24 April 2024   19:02 Diperbarui: 24 April 2024   21:49 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam proses penyelesaian aul dan radd ini membutuhkan perhitungan yang cermat dan pemahaman yang mendalam tentang hukum waris Islam dan melibatkan dengan ahli hukum islam / pengadilan agama untuk memastikan pembagiannya sesuai syariat islam.

a. Aul adalah situasi di mana jumlah bagian waris yang ditetapkan oleh syariat melebihi jumlah harta yang tersedia. Dalam kasus ini, semua bagian waris akan dikurangi secara proporsional sehingga totalnya tidak melebihi harta yang ada. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua ahli waris mendapatkan bagian mereka sesuai dengan proporsi yang ditetapkan oleh hukum Islam.

b. Radd adalah kebalikan dari aul, yaitu ketika jumlah harta waris lebih besar daripada jumlah bagian waris yang harus dibagikan. Dalam hal ini, kelebihan harta tersebut akan didistribusikan kembali kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan proporsi yang telah ditentukan. Jika tidak ada ahli waris yang berhak, maka kelebihan tersebut akan diserahkan kepada Baitul Mal untuk dipergunakan bagi kepentingan umum

5. Bagaimana penyelesaian system penggantian tempat dalam waris?

Dalam hukum perdata Islam di Indonesia, sistem penggantian tempat dalam waris, atau yang dikenal dengan istilah "plaatvervulling", adalah mekanisme di mana ahli waris yang seharusnya menerima bagian warisan tetapi telah meninggal dunia digantikan oleh keturunannya. Ini berarti bahwa cucu dapat menggantikan kedudukan orang tua mereka yang telah meninggal sebelum pewaris, untuk menerima bagian warisan yang seharusnya diterima oleh orang tua mereka. Proses penyelesaian penggantian tempat ini biasanya melibatkan beberapa langkah:

a. Verifikasi Status Ahli Waris: Pertama, status ahli waris pengganti harus diverifikasi untuk memastikan bahwa mereka memang berhak menggantikan tempat ahli waris yang telah meninggal.

b. Perhitungan Bagian Warisan: Selanjutnya, dilakukan perhitungan untuk menentukan bagian warisan yang akan diterima oleh ahli waris pengganti. Perhitungan ini harus sesuai dengan prinsip pembagian warisan dalam Islam.

c. Penyesuaian Bagian Warisan: Jika terdapat lebih dari satu ahli waris pengganti, maka bagian warisan harus disesuaikan agar sesuai dengan proporsi yang ditetapkan oleh hukum waris Islam.

d. Pembagian Warisan: Setelah semua perhitungan dan penyesuaian selesai, warisan dapat dibagikan kepada ahli waris pengganti sesuai dengan hak mereka.

Anggota Kelompok:

Novia Muyasaroh (222121124)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun