Mohon tunggu...
Kharisma Khasanah
Kharisma Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Waris

24 April 2024   19:02 Diperbarui: 24 April 2024   21:49 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

b. Mediasi: Jika musyawarah tidak berhasil, mediasi bisa menjadi pilihan selanjutnya. Mediasi ini bisa dilakukan di luar pengadilan (nonlitigasi) / di dalam pengadilan (litigasi). Mediasi bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.

c. Pengadilan Agama: Untuk umat Islam, penyelesaian sengketa waris biasanya dilakukan di Pengadilan Agama. Pengadilan ini memiliki kewenangan absolut dalam menangani sengketa kewarisan bagi umat Islam, dengan objek sengketa berupa harta benda.

3. Mengapa persoalan warisan sangat menjadi perhatian dalam hukum Islam?

Persoalan warisan mendapat perhatian khusus dalam hukum Islam karena beberapa alasan penting:

a. Keadilan Sosial: Hukum waris Islam dirancang untuk memastikan keadilan sosial di antara ahli waris. Pembagian warisan yang adil dapat mencegah ketidaksetaraan ekonomi yang ekstrem dan membantu menjaga keseimbangan sosial.

b. Pencegahan Konflik: Harta warisan sering kali menjadi sumber konflik di antara anggota keluarga. Dengan aturan yang jelas dan rinci, hukum Islam bertujuan untuk mencegah perselisihan dan memastikan bahwa pembagian warisan dilakukan tanpa menimbulkan pertikaian.

c. Perlindungan Hak Individu: Hukum waris Islam menetapkan hak-hak individu secara spesifik, termasuk bagi perempuan dan anak-anak, yang mungkin tidak memiliki sumber pendapatan lain. Ini membantu melindungi mereka dari emiskinan dan ketidakpastian ekonomi setelah kematian pemberi waris.

d. Pemeliharaan Hubungan Keluarga: Dengan memastikan bahwa warisan dibagi secara adil dan sesuai dengan syariat, hukum Islam berupaya memelihara hubungan baik dan harmonis di antara anggota keluarga.

e. Pengakuan terhadap Hak Allah dan Hak Manusia: Dalam Islam, harta dianggap sebagai amanah dari Allah, dan pembagiannya harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh-Nya. Ini mencerminkan pengakuan terhadap hak Allah atas harta tersebut dan hak manusia sebagai penerima waris.

f. Pembagian yang Terstruktur: Hukum waris Islam memberikan struktur yang jelas tentang siapa yang berhak menerima waris dan berapa banyak. Ini membantu menghindari kebingungan dan kesalahpahaman yang mungkin timbul dari pembagian harta tanpa aturan yang jelas.

4. Bagaimana penyelelesaian aul dan radd dilakukan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun