Mohon tunggu...
Kharisma PutriWisyamdewi
Kharisma PutriWisyamdewi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Senang menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perikatan Islam di Indonesia

5 Maret 2023   20:50 Diperbarui: 5 Maret 2023   20:57 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Perikatan Islam di Indonesia
Kharisma Putri Wiayamdewi
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Kharismap393@gmail.com


Abstrak 

Pembahasan dalam buku ini mencakup berbagai persoalan hukum yang penting untuk diketahui bagi mahasiswa yang ingin mempelajari hukum perikatan Islam, berusaha semaksimal mungkin agar mudah dijangkau mahasiswa dengan menggunakan istilah-istilah yang biasa digunakan dalam sistem hukum lain yang telah berkembang seperti kuliah di fakultas hukum. pada umumnya seperti hukum perikatan perdata Barat (diambil dari Burgerlijk Wetboek) dan hukum perikatan adat. Di bagian akhir buku ini, untuk mengikuti perkembangan di era globalisasi, dibahas berbagai macam transaksi yang ada di zaman modern ini dari sudut pandang hukum Islam.

Kata kunci: hukum perikatan, hukum perdata

Pendahuluan
Dalam literatur ilmu hukum, terdapat berbagai istilah yang sering dipakai sebagai rujukan di samping istilah hukum perikatan untuk menggambarkan ketentuan hukum yang mengatur transaksi dalam masyarakat. Ada yang menggunakan istilah hukum perutangan, hukum perjanjian maupun hukum kontrak. Masing-masing istilah tersebut memiliki. tekan yang berbeda satu dengan yang lainnya. Istilah hukum perutangan biasanya diambil karena suatu transaksi mengakibatkan adanya konsekuensi yang berupa suatu peristiwa tuntut menuntut. Hukum Perjanjian digunakan apabila melihat bentuk nyata dari adanya transaksi. Apabila pengaturan hukum tersebut mengenai perjanjian dalam bentuk tertulis orang juga sering menyebutnya sebagai hukum kontrak. Adapun digunakan hukum perikatan untuk menggambarkan bentuk abstrak dari terjadinya keterkaitan para pihak yang mengadakan transaksi tersebut yang tidak hanya timbul dari adanya perjanjian antara pihak, namun juga dari ketentuan yang berlaku di luar perjanjian tersebut yang menyebabkan terikatnya para pihak untuk melaksanakan tindakan hukum tertentu.

Di sini tampak, bahwa hukum perikatan memiliki pengertian yang lebih luas dari sekadar hukum perjanjian istilah hukum perikatan Islam dipakai dalam buku ini, dimaksudkan sebagai padanan pengertian dari hukum perikatan dalam hukum perdata barat yang dikaji berdasarkan ketentuan hukum Islam tidak berbeda dengan hukum perdata barat tersebut, dalam pengertian hukum perikatan Islam di sini juga dimaksudkan sebagai cakupan yang lebih luas dari sekadar Hukum Perjanjian. Walaupun dalam bentuk tradisional, materi bahasan tentang hukum perikatan Islam ini merupakan bagian dari bidang hukum muamalah dalam kitab-kitab fiqih yang biasanya bahkan meliputi cakupan yang lebih luas.
Pembahasan

Buku yang akan saya review berjudul hukum perikatan Islam di Indonesia, ditulis oleh ibu Gemala Dewi beserta kawan-kawan dosennya di Universitas Indonesia. Buku ini memiliki 218 halaman inti dari buku dan 10 halaman kata pengantar. Sesuai dengan judul, buku ini membahas tentang hal-hal apa saja yang termasuk ke dalam ruang lingkup hukum perikatan Islam. Adapun beberapa hal yang dibahas dalam buku ini, yaitu

1. Kedudukan hukum perikatan Islam dalam lembaga syariah, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, dan pasar modal syariah.
2. Multi level marketing dalam hukum Islam.
3. Waralaba dalam hukum Islam.
4. Kartu kredit menurut hukum Islam.

Buku ini memaparkan pendapat dari Prof. Dr. H. Abdul Gani Abdullah, S. H., mengenai dua hal besar yang menjadi dasar dari berlakunya hukum perikatan Islam. Dasar pertama adalah aqidah, yaitu keyakinan yang memaksa pelaksanaannya dalam bertransaksi, dan dasar kedua adalah Syariah sepanjang mengenai norma atau aturan aturan hukum yang mempunyai dua dimensi yaitu dimensi Trans dental atau vertikal. Dimensi transplantasi ini dikenal dengan sebutan hablum minallah yang merupakan pertanggungjawaban individu maupun kolektif kepada Allah. Adapun dimensi lainnya adalah dimensi horizontal yang dikenal dengan sebutan habluminannas yang mengatur interaksi sosial diantara manusia. kedua dimensi inilah yang mempengaruhi perilaku umat Islam dalam aktivitas transaksinya sehari-hari. Keberlakuan hukum perikatan dalam kehidupan umat Islam seperti yang digambarkan di atas, diakui dan dihargai oleh Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara kita yang pada pasal 29 memberikan kebebasan pelaksanaan ajaran agama bagi tiap penduduk negara. Hal ini terutama dilandasi oleh sila pertama Pancasila sebagai dasar falsafah negara kita yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa penerapan hukum perikatan Islam ini merupakan pelaksanaan ibadah dalam arti luas bagi pemeluk agama Islam sebagaimana ditetapkan dalam ajaran Islam sesuai dengan bunyi pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 dan sila pertama dari Pancasila.

Pada awal proses Islamisasi di kepulauan Indonesia yang dilakukan oleh para saudagar melalui perdagangan dan perkawinan, hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah ada dalam masyarakat tumbuh dan berkembang di samping kebiasaan atau adat penduduk yang mendiami kepulauan nusantara ini. Pada masa kedatangan Belanda hingga pada abad ke-19 melalui theori receptie. Belanda mulai membiasakan penggunaan hukum Belanda di Indonesia terutama di bidang hukum perikatan, dengan jalan mengeluarkan hukum Islam bidang perikatan dari aktivitas perdagangan karena dianggap tidak lagi berlaku di Indonesia. Kedudukan hukum Islam dalam ketatanegaraan Indonesia terbagi dalam dua periode, yaitu itu periode penerimaan hukum Islam sebagai sumber persuasif dan dan periode penerimaan hukum Islam sebagai sumber otoritatif. Sumber persuasif ialah sumber yang terhadapnya orang harus yakin dan menerimanya, sedangkan sumber otoritatif adalah sumber yang mempunyai kekuatan. Terdapat beberapa perbedaan antara hukum perikatan Islam, hukum perikatan barat, dan hukum perikatan adat, yaitu sebagai berikut

A. Aspek Landasan Filosofis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun