Mohon tunggu...
Khansa Meradaputhi
Khansa Meradaputhi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pendidikan Indonesia

Mahasiswa Jurusan Bimbingan dan Konseling Universitas Pendidikan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN Tematik UPI 2022: Penyuluhan Pendidikan Pra-nikah bagi warga di Gang Cempaka, Kelurahan Isola, Bandung

6 Agustus 2022   19:23 Diperbarui: 6 Agustus 2022   19:24 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kota Bandung, Sabtu (30/7/22) Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI, Bandung) Mengadakan KKN dengan mengusung tema pemberdayaan masyarakat berbasis Sustainable Developments Goals (SDG's) dan MBKM yang bertujuan pembangunan desa berkelanjutan. KKN Tematik Kelompok 17 sendiri mendapatkan tema "Desa Partisispasi Perempuan" yang berlokasi di RW 06, Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung

Kelompok 17 mengadakan penyuluhan mengenai “Pendidikan Pra-nikah” dengan sasaran utama peserta perempuan yaitu ibu-ibu pengajian, dan anggota karang taruna yang merupakan sumber daya manusia (SDM) yang paling potensial sebagai tunas dan penerus bagi bangsa.  Pelaksanaan kegiatan ini, dilaksanakan di Masjid Al-Wustho, Gang Cempaka. Kegiatan ini dibuka oleh sambutan dari Sagitarius, M.Pd,. selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL),  dan Chaca Sukarsa selaku ketua RT 02, dan  Ustz. Fitri Susanti, S. Sos,. selaku pemateri.

Dokpri
Dokpri

Umumnya menikah bukan hanya sebuah persoalan cinta dan sahnya kedua pasangan, tetapi menikah merupakan perjalanan yang memerlukan perencanaan kedepan yang harus dipenuhi dengan tanggung jawab! Pendidikan sebelum melangsungkan pernikahan atau pranikah penting dilakukan tidak hanya untuk pasangan calon pengantin saja, melainkan juga para remaja. 

Selain untuk mencegah dan mengurangi berbagai masalah sosial dan hak asasi manusia yang berhubungan dengan perkawinan dan keluarga, program tersebut juga sebagai upaya mencegah pernikahan usia dini dan perceraian. Pendidikan pranikah harus diberikan kepada remaja atau siswa-siswi yang sudah memasuki usia pra nikah, yakni usia 17- 18 tahun. Pendidikan dapat dilakukan di lingkungan pendidikan SMA, SMK, MA, atau pondok pesantren yang di desa-desa bekerjasama dengan pemerintah desa.

Para remaja yang telah masuk usia pranikah dan pasangan calon pengantin, harus dibekali 10 pengetahuan penting. Di antaranya menyangkut Undang-Undang tentang Perkawinan, UU tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU tentang Perlindungan Anak. Selain itu juga harus mengetahui pengetahuan tentang kesehatan reproduksi dan seksual, relasi dan pembagian peran atau tanggung jawab yang adil antara suami dan istri. 

 Menurut WHO satu dari lima manusia yang hidup di dunia ini adalah remaja (usia 18 -20 tahun) dan 85% berada di negara berkembang. Oleh sebab itu masa remaja perlu diperhatikan secara serius agar dapat menjadi manusia yang mempunyai daya guna yang berarti bagi suatu bangsa serta dapat meningkatkan kualitas dan kemampuannya yang maksimal (Aritonang, 1984).

Penyuluhan pendidikan pra nikah, dimana menurut Notoatmodjo yang dikutip Rufaida Nurjanah (2013) menjelaskan bahwa penyuluhan adalah salah satu bentuk promosi mencangkup sasaran yang luas. Penyuluhan dapat memberikan dan meningkatkan pengetahuan yang selanjutnya dapat mempengaruhi sikap dan perilaku, memelihara dan meningkatkan pengetahuan masyarakat. 

Metode ceramah yang digunakan dalam penyuluhan ini juga akan merangsang pikiran dan dikombinasikan dengan dialog antara pemberi ceramah dan audiens. Penyuluhan pernikahan dimaksudkan supaya meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pernikahan baik dalam pengetahuan hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia.

Menurut George F. Kneller sebagaimana yang dikutip oleh Helmawati dalam bukunya yang berjudul “Pendidikan Keluarga; Teoritis dan Praktis” memberikan penjelasan mengenai pendidikan dalam arti secara luas sebagai suatu tindakan dan pengalaman seseorang yang dapat mempengaruhi perkembangan kemampuan jiwa, fisik serta wataknya. 

Sedangkan untuk Pra nikah tersusun dari dua kata yaitu “pra” dan “nikah”, kata “pra” sebagaimana yang tercantum di dalam “Kamus Besar Bahasa Indonesia” ialah sebuah awalan yang memiliki makna “sebelum”. Sedangkan kata “nikah” diartikan di dalam “Kamus Besar Bahasa Indonesia” adalah sebagai sebuah ikatan atau perjanjian (akad) perkawinan. antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum Negara dan agama.

Berdasarkan pengertian diatas, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa pendidikan pra nikah merupakan sebuah proses atau upaya untuk memberikan perubahan atau transformasi pengetahuan, nilai-nilai serta keterampilan yang lebih baik mengenai pernikahan, sebelum pernikahan itu sendiri dilakukan terhadap calon mempelai. Pendidikan pra nikah ini penting untuk dipelajari bagi setiap orang guna membekali diri agar mampu menjalani kehidupan pernikahan dengan langgeng.

Untuk itu mengapa kegiatan ini sangat penting untuk dilaksanakan karena kami dari kelompok KKN 17 ingin memberikan manfaat bagi  para remaja dan masyarakat yang ada di RT002/RW006 Kelurahan Isola mengenai pengetahuan, pemahaman dan dasar-dasar mengenai pernikahan sehingga akan memiliki kesiapan untuk pernikahan sebagai upaya pencegahan perselisihan rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga, pernikahan dini dan perceraian. 

Harapannya masyarakat khususnya remaja yang berada di RT 002/RW 006 Kelurahan Isola yang akan melangsungkan pernikahan bisa mewujudkan pernikahan yang diberkahi yaitu mampu mewujudkan keluarga SAMAWA .

Dokpri
Dokpri

Acara penyuluhan pra nikah untuk remaja ini  membahas tentang beberapa materi, diantaranya yaitu menikah menurut pandangan islam, tujuan menikah dalam islam, dasar-dasar pernikahan yang wajib diketahui sebelum menikah, apa yang harus disiapkan sebelum menikah untuk mencapai keluarga SAMAWA (Sakinah, Mawaddah, Warahmah), keluarga berkualitas, dan tips untuk mencapai keluarga berkualitas. Pernikahan adalah perjanjian atau mitsaq yang disifatkan sebagai perjanjian yang sangat kuat (Mitsaqan ghalizhan).

Islam menetapkan bahwa motivasi seseorang melangsungkan kehidupan suami istri adalah sebagai salah satu bentuk ibadah kita kepada Allah Swt. Bahwasanya suami dan istri terikat satu sama lain dengan setiap hak dan kewajiban. Kehidupan pernikahan adalah kehidupan persahabatan antara seorang suami dan istrinya. 

Suami menjadi sahabat bagi istrinya dan istri menjadi sahabat bagi suaminya secara sempurna dalam seluruh aspek kehidupan. Allah telah menjadikan pernikahan sebagai tempat ketenangan bagi pasangan suami istri.  

Lalu apa yang harus dipersiapkan bagi yang ingin menikah? Yang harus dipersiapkan sebelum seseorang memutuskan untuk menikah adalah persiapan fisik, persiapan agama, dan persiapan emosional. 

Di tengah kondisi saat ini, banyak problematika rumah tangga yang berimbas kepada perempuan dan juga kesehatan mental keluarga. 

Maka untuk menghindari hal tersebut, sangat penting bagi pasangan suami istri untuk menjaga kesehatan mental keluarga muslim. 

Apa yang bisa dilakukan keluarga muslim untuk menjaga kesehatan mental di tengah kerusakan saat ini? Banyak hal yang harus kita lakukan, di antaranya senantiasa mengukuhkan iman, selalu bersyukur atas segala nikmat, senantisa mengingat Allah, memperbanyak amalan sunnah, serta bergaul dan berkumpul dengan orang-orang saleh.

Untuk dapat merawat ikatan atau perjanjian agung antara suami dan istri, tentu saja kita harus memperhatikan apa yang menjadi pijakan dasar bagi bangunan rumah tangga. Setidaknya ada tujuh hal:

  • Pertama, fondasi dari pernikahan tersebut adalah akidah Islam, bukan manfaat ataupun kepentingan. Dengan menjadikan Islam sebagai landasan, maka segala sesuatu yang terjadi dalam keluarga tersebut dikembalikan pada Islam semata.
  • Kedua, adanya visi dan misi yang sama antara suami istri tentang hakikat dan tujuan hidup dan berkeluarga dalam Islam.
  • Ketiga, memahami dengan benar fungsi dan kedudukan masing-masing dalam keluarga dan berupaya semaksimal mungkin menjalankannya sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya.
  • Keempat, menjadikan Islam dan syariatnya sebagai solusi terhadap seluruh permasalahan yang terjadi dalam kehidupan berkeluarga. Halal/haram dijadikan landasan dalam berbuat, bukan hawa nafsu.
  • Kelima, menumbuh-suburkan amar ma'ruf nahi munkar di antara pasangan suami istri dan juga dengan sesama anggota keluarga sehingga seluruh anggota keluarga senantiasa berjalan pada rel Islam.
  • Keenam, menghiasi rumah dengan membiasakan melakukan amalan-amalan sunnah, seperti membaca Al-Qur’an al-Karim, bersedekah, mengerjakan shalat sunah, berpuasa sunah dan sebagainya.
  • Ketujuh, senantiasa memanjatkan doa kepada Allah dan bersabar dalam situasi apa pun. Sebagaimana kita pahami bersama bahwa doa adalah salah satu jalan komunikasi antara seorang hamba dengan Allah. Doa merupakan jalan untuk meminta pertolongan langsung kepada Allah Swt.

Dokrpi
Dokrpi

Adanya penyuluhan pendidikan pranikah ini dirasa sangat efektif untuk meningkatkan pengetahuan peserta mengenai konsep pernikahan secara islami, dengan meningkatnya pengetahuan mengenai calon pasangan ideal menurut islam. Semoga dengan dilaksanakannya penyuluhan Pendidikan Pra-nikah dapat mempersiapkan remaja untuk memasuki rumah tangga sakinah, mawaddah wa rahmah, hingga pada akhirnya perceraian benar-benar jalan terakhir yang diambil jika terjadi suatu permasalahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun