Mohon tunggu...
Khansa Fikrotun Kamila
Khansa Fikrotun Kamila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Halo, saya Khansa Fikrotun Kamila. Mahasiswi program studi S1 Kebidanan, Universitas Airlangga. Semoga artikel saya bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Berhubungan Intim Saat Menstruasi : Bagaimana Hukum dan Pandangan menurut Islam?

29 November 2024   23:15 Diperbarui: 29 November 2024   23:23 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Hendaklah ia bershadaqah dengan satu dinar atau setengah dinar.”

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah berkata: “Barangsiapa yang dikalahkan oleh hawa nafsunya lalu menyetubuhi wanita yang sedang haidh sebelum suci dari haidhnya, maka ia harus bershadaqah dengan setengah pound emas Inggris, kurang lebihnya atau seperempatnya.”

Kesimpulannya, berhubungan suami istri saat menstruasi diharamkan dan dosa besar jika dilakukan dengan sengaja. Jika darah menstruasi sudah berhenti dan dalam keadaan suci seusai mandi janabah, maka suami diperbolehkan menggauli istrinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun