Bagi setiap wanita datang bulan, menstruasi atau haid merupakan sebuah fitrah. Islam memberikan pedoman yang jelas tentang berbagai hal yang berkaitan dengan menstruasi, termasuk mengenai hubungan intim antara suami dan istri saat menstruasi. Lalu bagaimanakah hukum dan pandangan Islam mengenai hal tersebut ?
Hubungan Intim saat Menstruasi menurut Islam
Dalam Islam, hubungan intim antara suami dan istri selama wanita sedang menstruasi adalah dilarang (Haram). Larangan tersebut dijelaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 222 :
وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran' Karena itu, hendaklah kamu menjauhi perempuan yang sedang haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Jika mereka telah suci, maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."
(QS. Al-Baqarah: 222)
Muslim meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu anhu, bahwasanya kaum Yahudi, jika salah seorang isteri mereka sedang haidh, mereka tidak makan bersamanya dan tidak tinggal bersama mereka dalam satu rumah. Kemudian para Sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW, kemudian beliau bersabda :
اصْنَعُوْا كُلَّ شَيْءٍ، إِلاَّ النِّكَاحَ.
“Lakukanlah segala sesuatu terhadapnya kecuali menyetubuhinya.”
Al-Khatib As-Syirbini menjelaskan dalam Kitab Mughnil Muhtaj bahwa seseorang yang menggauli istri yang sedang haid di kemaluannya dengan sengaja mendapatkan dosa besar dan wajib baginya untuk bertaubat. Lain halnya dengan orang yang tidak tahu keharamannya, orang lupa, dan terpaksa (maka dimaafkan).
Ash-habus Sunan meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas Ra, dari Rasulullah SAW mengenai seseorang yang menggauli isterinya saat sedang haid, maka :
يَتَصَدَّقَ بِدِيْنَارٍ أَوْنِصْفِ دِيْنَارٍ.
“Hendaklah ia bershadaqah dengan satu dinar atau setengah dinar.”
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah berkata: “Barangsiapa yang dikalahkan oleh hawa nafsunya lalu menyetubuhi wanita yang sedang haidh sebelum suci dari haidhnya, maka ia harus bershadaqah dengan setengah pound emas Inggris, kurang lebihnya atau seperempatnya.”
Kesimpulannya, berhubungan suami istri saat menstruasi diharamkan dan dosa besar jika dilakukan dengan sengaja. Jika darah menstruasi sudah berhenti dan dalam keadaan suci seusai mandi janabah, maka suami diperbolehkan menggauli istrinya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI