“Hendaklah ia bershadaqah dengan satu dinar atau setengah dinar.”
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah berkata: “Barangsiapa yang dikalahkan oleh hawa nafsunya lalu menyetubuhi wanita yang sedang haidh sebelum suci dari haidhnya, maka ia harus bershadaqah dengan setengah pound emas Inggris, kurang lebihnya atau seperempatnya.”
Kesimpulannya, berhubungan suami istri saat menstruasi diharamkan dan dosa besar jika dilakukan dengan sengaja. Jika darah menstruasi sudah berhenti dan dalam keadaan suci seusai mandi janabah, maka suami diperbolehkan menggauli istrinya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI