“Hendaklah ia bershadaqah dengan satu dinar atau setengah dinar.”
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah berkata: “Barangsiapa yang dikalahkan oleh hawa nafsunya lalu menyetubuhi wanita yang sedang haidh sebelum suci dari haidhnya, maka ia harus bershadaqah dengan setengah pound emas Inggris, kurang lebihnya atau seperempatnya.”
Kesimpulannya, berhubungan suami istri saat menstruasi diharamkan dan dosa besar jika dilakukan dengan sengaja. Jika darah menstruasi sudah berhenti dan dalam keadaan suci seusai mandi janabah, maka suami diperbolehkan menggauli istrinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H