Maka denga itu asas hukum merupakan suatu sarana yang membuat hukum itu hidup, tumbuh, dan berkembang, karena asas itu mengandung nilai-nilai dan tuntutan-tuntutan etis. Oleh sebab itu, asas hukum merupakan jembatan antara peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masyarakat. Lebih lanjut dikatakannya, "Asas hukum inilah yang memberikan makna etis kepada peraturan hukum serta tata hukum". Karena itu, kedudukan Pancasila sangat penting, untuk memberi makna etis pada Peraturan Perundang-Undangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H