Mohon tunggu...
Khalifaturrahman Kamarullah
Khalifaturrahman Kamarullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Malang

Saya seseorang yg senang belajar mengenai ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

31 Oktober 2022   00:18 Diperbarui: 31 Oktober 2022   00:28 1515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maka denga itu asas hukum merupakan suatu sarana yang membuat hukum itu hidup, tumbuh, dan berkembang, karena asas itu mengandung nilai-nilai dan tuntutan-tuntutan etis. Oleh sebab itu, asas hukum merupakan jembatan antara peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masyarakat. Lebih lanjut dikatakannya, "Asas hukum inilah yang memberikan makna etis kepada peraturan hukum serta tata hukum". Karena itu, kedudukan Pancasila sangat penting, untuk memberi makna etis pada Peraturan Perundang-Undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun