Pancasila sebagai dasar filosofis negara. Terlebih dahulu perlu dikemukakan pengertian filosofi negara. Terlebih dahulu perlu dikemukakan pengertian filosofi atau filsafat. "Filsafat merupakan terjemahan dari istilah "philosophia", yang berasal dari Bahasa Yunani dan berarti cinta akan kebijaksanaan, yaitu untuk menunjukkan kepada orang yang ingin mencari dan mempunyai pengetahuan luhur/bijaksana (Sophos).
Pancasila sebagai dasar negara yang bersifat kefilsafatan (filosofis) merupakan dasar berfikir tentang kenegaraan yang bersifat universal, spekulatif- bersangkutan dengan nilai-nilai, dan kritis, yakni merupakan analisis secara kritis terhadap konsep-konsep bernegara, dan implikatif menimbulkan persoalan baru atau dinamis, serta radikal yait berfikir sampai ke hakikat, esensi atau substansi.
Pancasila sebagai dasar filosofis negara, Notonagoro seperti dikutip oleh Sri Soeprapto mengemukakan, "Sila-sila Pancasila sebagai dasar filsafat negara berdasarkan pada adanya Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil sebagai kenyataan yang sungguh-sungguh ada, sehingga mengandung isi arti mutlak, bahwa sifat-sifat dan keadaan sebagai hal kenegaraan harus sesuai dengan hakikat Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil.
Dasar filsafat Negra Republik Indonesia tersusun atas lima sila yang merupakan kesatuan dan mempunyai sifat dasar kesatuan yang mutlak, yaitu sifat kodrat monodualis, sehingga negara Republik Indonesia dalam segala sesuatunya diliputi oleh semua kenyataan kesatuan tersebut.
Negara Indonesia adalah negara hukum kebudayaan. Negara hukum kebudayaan mempunyai tujuan menghindarkan gangguan, memelihara ketertiban, keamanan, dan perdamaian ke dalam dan ke luar, sertaenuju kepada pemeliharaan segala kebutuhan dan kepentingan agar tercapai keadilan. Negara hukum kebudayaan memberikan jaminan kepada setiap orang mendapatkan segala sesuatu yang telah menjadi haknya, agar tercapai kebahagiaan dan kesejahteraan Bersama.
Maka dengan itu peraturan Perundang-Undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai dasar filosofis negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasarkan Teori Jenjang Norma Fundamental Negara (Staatsfundamentalnorm).
Nilai-nilai yang tekandung dalam Pancasila sebagai dasar filosofis negara memuat seperangkat nilai bersama yang wajib dijadikan dasar dalam penyelenggaraan Negra. Nilai tersebut bersifat ideal yang disepakati sebagai sesuatu yang berharga, baik, benar dan bermanfaat dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 secara positif memuat norma-norma yang menentukan agar materi muatan Peraturan Perundang-Undangan senfas dengan nila-nilai Pancasila. Dengan kata lain materi muatan Peraturan Perundang-Undangan wajib dikembangkan berdasarkan nilai-nilai Pnacasila yang menjadi sumbernya.
Mahfud M.D mengemukakan rambu-rambu berupa larangan bagi munsulnya hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, sebagai berikut:
"Tidak boleh ada hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan dan keagamaan yang berkeadaban, tak boleh ada hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan hak-hak asasi manusia, tak boleh ada hukum yang mengancam atau berpotensi merusak keutuhan ideologis dan teritori bangsa dan Negara Indonesia, tak boleh ada hukum yang melanggar prinsip kedaulatan rakyat, dan tak boleh ada hukum yang melanggar nilai-nilai keadilan sosial".
Nilai- nilai atau prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam Pancasila harus ditranformasikan menjadi norma hukum yang merupakan materi muatan Peraturan Perundang-Undang sebagai bagain dari Sistem Hukum Nasional Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila memberikan makna etis dalam penyelenggaraan negara dan menjadi operasional ketika ditranformasikan ke dalam Peraturan Perundang-Undangan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.